UMSK Kukar 2013 Disepakati Rp 1,909 Juta
Para pekerja sektor pertambangan di Kukar Photo: Dewi
|
KutaiKartanegara.com - 02/04/2013 21:19 WITA
Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Kartanegara (Kukar) 2013 antara pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja sektor pertambangan akhirnya mencapai kata sepakat.
Dalam rapat pembahasan yang digelar Selasa (02/04) pagi di kantor Disnakertrans Kukar, Tenggarong, kedua belah pihak sepakat UMSK Kukar 2013 sebesar Rp 1,909 juta.
"Nilai yang disepakati adalah sebesar Rp 1.909.000,- atau lebih tinggi sedikit dibanding UMK Kukar 2013," jelas Panut, Kepala Bidang Hubungan Industrial & Syarat-Syarat Kerja Disnakertrans Kukar.
Dikatakan Panut, kesepakatan besaran UMSK 2013 tersebut akan segera disampaikan kepada Bupati Kukar Rita Widyasari untuk direkomendasikan ke Gubernur Kaltim. "Sama seperti UMK, penetapan UMSK akan dituangkan melalui SK Gubernur," jelasnya.
Panut bersyukur pembahasan UMSK Kukar 2013 telah tuntas setelah sebelumnya menggelar 2 kali pertemuan namun tak menemui kata sepakat. Bahkan pembahasan pada 16 Maret gagal digelar karena peserta yang tidak kuorum.
"Kelanjutan pembahasan UMSK 2013 sebenarnya akan dilaksanakan pada 8 April. Namun pihak Apindo dan serikat pekerja ingin cepat, akhirnya bisa digelar pada 2 April dan mencapai kesepakatan," pungkasnya. (win)
|