IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama memberikan keterangan pers terkait penangkapan wanita pembakar rumah di Tenggarong Photo: Agri
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama bersama Kasat Reskrim AKP Herman Sopian menunjukkan barang bukti terkait kasus pembakaran rumah Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 09/09/2021 12:09 WITA
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengamankan Rd (36), seorang ibu rumah tangga (IRT) pelaku pembakaran rumah di kawasan Jalan Gunung Belah, Tenggarong, beberapa waktu lalu.
Rd ditangkap petugas Polsek Long Kali, Kabupaten Paser, di penyeberangan feri setelah bus tujuan Banjarmasin yang ditumpanginya dihentikan petugas kepolisian setempat.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, Rd ditangkap petugas Polsek Long Kali setelah mendapat informasi dari tim Satreskrim Polres Kukar yang tengah mengejar pelaku.
Terkait pembakaran rumah yang terjadi pada 24 Agutus itu, menurut Kapolres Kukar dikarenakan tersangka merasa sakit hati dengan suaminya setelah bertengkar dan mendapatkan perkataan tidak senonoh.
Ditambahkan Arwin, rumah yang dibakar tersebut bukan rumah pelaku, melainkan rumah milik saudara tirinya. "Dia dan suaminya hanya menumpang di rumah itu," ujar Arwin didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian.
Akibat kesal dan sakit hati terhadap sang suami, Rd awalnya bermaksud membakar sepeda motor milik suaminya. Namun upaya itu dicegah pemilik rumah, Ariyanti.
Gagal membakar sepeda motor, Rd justru nekat membakar benda di kamar dan menguncinya dengan gembok. Akibatnya, rumah milik Ariyanti ludes terbakar. Selain itu 2 rumah tetangganya ikut terdampak dan terbakar sebagian.
Rd sendiri langsung kabur usai melakukan pembakaran. Wanita ini langsung pergi ke KM 6 dengan menggunakan ojek dan mencari tumpangan kendaraan menuju Samarinda. Setelah sempat bersembunyi di Samarinda selama 5 hari, Rd kemudian memilih kabur ke Banjarmasin dengan menaiki bus.
Upaya Rd untuk kabur dengan menaiki bus berhasil diketahui seorang informan yang kemudian melapor ke petugas kepolisian. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar kemudian melakukan pengejaran dengan berkoordinasi Polsek-Polsek yang akan dilewati bus, hingga akhirnya bus yang ditumpangi Rd dapat dicegat di Long Kali.
Menurut Arwin, petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, termasuk akan melakukan tes kejiwaan terhadap Rd untuk mengetahui kondisi psikologisnya.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 sampai 15 tahun penjara," pungkasnya. (win)
|