PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Dirut PT Tunggang Parangan Awang Muhammad Luthfi dan Kajari Kukar Darmo Wijoyo saat menandatangani MOU Photo: Agri
PT Tunggang Parangan dan Kejari Kukar sepakat bekerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 22/06/2022 21:48 WITA
Seiring dengan perubahan badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), PT Tunggang Parangan melakukan pembaharuan sekaligus memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah dilakukan sejak 2020 silam.
Pembaharuan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara Dirut PT Tunggang Parangan Awang Muhammad Luthfi dengan Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo di Tenggarong, Rabu (22/06) pagi.
Kerja sama terkait penanganan masalah atau sengketa hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara ini berdurasi selama 3 tahun, yakni mulai tahun 2022 hingga 2025, dan dapat kembali diperpanjang sesuai kesepakatan.
Kajari Kukar Darmo Wijoyo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Kukar guna melakukan pendampingan terhadap PT Tunggang Parangan dari sisi keperdataan agar tak bertentangan dengan hukum.
Menurut Darmo, MOU ini merupakan sarana untuk bekerjasama menangani masalah-masalah keperdataan, baik masalah yang timbul maupun yang belum. Namun Darmo berharap tidak ada muncul permasalahan.
"Yang belum timbul ini adalah menjaga, atau preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Jadi kegiatan-kegiatan di Tunggang Parangan dikonsultasikan melalui legal assistance atau legal opinion, tergantung masalahnya. Misal ada permasalahan, Kejari Kukar akan mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada Tunggang Parangan," imbuhnya.
Senada dengan Darmo, Dirut PT Tunggang Parangan Awang Muhammad Luthfi menyatakan, penandatanganan MOU ini dilakukan untuk menyempurnakan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan dengan Kejari.
"Intinya kami ingin kerja sama untuk tindakan preventif dalam bentuk pendampingan, asistensi atau legal opinion dari Kejaksaan agar semua tindak lanjut kerja atau bisnis kami dalam pengawasan dan dalam asistensi yang benar, jadi tujuannya sama yakni untuk bekerja lebih baik, bersih dan jelas semuanya untuk kebaikan kita semua dan untuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," pungkasnya. (win)
|