Sudah Ditetapkan Gubernur Kaltim UMK Kukar 2013 Rp 1.908.146,-
Rekomendasi Bupati Rita Widyasari tentang UMK 2013 sebesar Rp 1,9 juta akhirnya ditetapkan Gubernur Kaltim melalui sebuah SK Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 15/03/2013 09:17 WITA
Rekomendasi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar 2013 sebesar Rp 1,9 juta akhirnya mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur H Awang Faroek Ishak.
Penetapan UMK Kukar 2013 itu dituangkan dalam SK Gubernur Kaltim No 561/K:104/2013. Adapun besaran UMK Kukar tahun ini adalah Rp 1.908.146,-.
Sehubungan dengan telah diterimanya SK Gubernur Kaltim tentang UMK Kukar 2013 pada 5 Maret lalu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar kemudian mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kukar.
Menurut Kabid Hubungan Indusrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnakertrans Kukar, Panut, setidaknya sudah ada 20 perusahaan di Tenggarong dan sekitarnya yang sudah menerima surat edaran tersebut. "Sementara 19 perusahaan lainnya ada yang mengambil langsung ke kantor," ujar Panut.
Dikatakan Panut, ada 3 poin yang ditekankan dalam surat edaran Disnakertrans tersebut. Pertama, menegaskan kalau UMK Kukar 2013 tersebut berlaku sejak 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
Kedua, Disnakertrans menghimbau agar semua perusahaan agar segera melaksanakan SK tersebut dengan berpedoman peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dan ketiga, Disnakertrans melarang mengurangi atau menurunkan termasuk menggeser Tunjangan Tidak Tetap menjadi Tunjangan Tetap dengan maksud untuk memenuhi nominal UMK bagi perusahaan yang telah memeberikan upah yang lebih tinggi sebelumnya.
Selain mengeluarkan surat edaran, lanjut Panut, pihak Disnakertrans dalam waktu dekat akan menggelar sosialisasi kepada perusahaan di Tenggarong dan sekitarnya, baik yang bergelut di bidang umum maupun bidang perkebunan dan perkayuan.
"Pada tanggal 19 Maret nanti, kita akan gelar sosialisasi dengan mengundang 35 perusahaan di sekitar Tenggarong. Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan terhadap edaran yang kita sebarkan agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik," jelasnya. (win)
|