Pembahasan UMSK Kukar 2013 Masih Belum Tuntas
Para pekerja tambang diharap bersabar menanti kepastian UMSK Kukar 2013 yang masih dalam tahap pembahasan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 22/03/2013 10:47 WITA
Pembahasan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Kartanegara (Kukar) 2013, khususnya bagi sektor pertambangan, hingga kini masih belum menemui titik temu.
Rapat lanjutan untuk membahas UMSK 2013 pun masih belum dapat dipastikan waktunya setelah pertemuan ketiga pada Sabtu (16/03) lalu gagal digelar lantaran tidak kuorumnya peserta rapat.
"Untuk rapat lanjutan kami masih belum tahu. Karena masih menunggu kesiapan waktu dari tim perunding," ujar Panut yang juga Kabid Hubungan Industrial & Syarat-Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar.
Dikatakan Panut, untuk pembahasan UMSK melibatkan 14 orang. Terdiri dari 7 orang perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 7 orang dari perwakilan serikat pekerja. "Kalau Disnakertrans hanya sebagai mediator saja," jelasnya.
Menurut Panut, pembahasan UMSK Kukar 2013 telah 2 kali digelar, namun masih berlangsung alot dan belum tercapai kesepakatan. Pihak Apindo mengusulkan besaran UMSK sektor pertambangan sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni sebesar Rp 1,908 juta.
Namun di lain pihak, perwakilan pekerja meminta agar besaran UMSK berada diatas UMK Kukar 2013. "Mereka minta ditambah 5% dari UMK sehingga mencapai kisaran Rp 2,003 juta. Namun angka ini belum disepakati kelompok pengusaha," imbuhnya.
Kendati demikian, Panut memastikan UMSK sektor pertambangan bakal meningkat tahun ini dibanding tahun 2012 lalu yang berada pada kisaran Rp 1,566 juta.
"Karena besaran UMSK itu minimal sama dengan UMK atau bahkan bisa juga diatasnya, tergantung kesepakatan antara perwakilan pengusaha dan pekerja. Yang pasti, UMSK tidak boleh di bawah UMK," tegas Panut.
Jika besaran UMSK telah disepakati, lanjut Panut, Disnakertrans kemudian akan menyerahkan kepada Bupati Kukar untuk membuat rekomendasi kepada Gubernur Kaltim. "Sama seperti UMK, penetapan UMSK juga dilakukan Gubernur. Masa berlakunya terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2013," pungkasnya. (win)
|