Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Pasutri Penganiaya Balita 4 Tahun Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pasutri NA dan HA resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak mereka sendiri yang masih berusia 4 tahun Pasutri NA dan HA resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak mereka sendiri yang masih berusia 4 tahun
Photo: Agri


Kasat Reskrim AKP Damus Asa didampingi Kanit PPA Aiptu Irma Ekawati saat memberikan keterangan pers kepada awak media
Kasat Reskrim AKP Damus Asa didampingi Kanit PPA Aiptu Irma Ekawati saat memberikan keterangan pers kepada awak media
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 12/07/2019 22:59 WITA
Pasangan suami istri yang tega menganiaya si kecil AN (4) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Sang ayah kandung NA (24) dan si ibu tiri HA (29) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar).


"Mereka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa.


Menurut Damus, kedua orangtua balita perempuan itu diamankan petugas di kediaman mereka yang berada di Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, pada Senin (08/07) dini hari lalu sekira jam 01.00 WITA, setelah sebelumnya mendapat kabar penganiayaan balita tersebut via media sosial.


Selain menahan pasutri tersebut, lanjutnya, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yakni sebuah karung plastik, satu buah centong nasi dan satu buah sapu yang gagangnya telah patah.


"Centong nasi dan sapu ini digunakan pelaku untuk memukul korban. Sedangkan karung plastik digunakan untuk menakut-nakuti korban, yakni pelaku mengancam akan membuang korban ke sungai jika nakal," ujar Damus didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Irma Ekawati.


Ditambahkan Damus, motif kedua pasutri itu hingga tega menganiaya si kecil AN lantaran mereka sering merasa jengkel terhadap tingkah laku korban yang tidak mau menurut ketika dinasehati atau menolak jika diperintahkan melakukan sesuatu. "Disamping itu, mereka juga ada permasalahan keluarga sehingga sering melampiaskan kepada AN. Menurut pengakuan mereka, kekerasan terhadap korban mulai terjadi sejak awal 2019 atau sudah berjalan selama 6 bulan," terangnya.


Sementara ibu tiri AN membantah jika dirinya disebut sengaja menjepitkan jari balita tersebut di pintu. "Itu tidak benar, jarinya terjepit pintu saat bermain. Ada saksinya," ungkapnya.


AN juga mengatakan jika dirinya justru membantu mengobati luka pada jari AN. "Saya juga melepas kukunya karena memang sudah mau terlepas. Dan dia tidak menangis waktu itu," katanya. (win)


Kasat Reskrim AKP Damus Asa bersama Kanit PPA Aiptu Irma Ekawati menunjukkan barang bukti yang digunakan pasutri untuk menganiaya balita AN
Photo: Agri

Berita Terkait:
Kejam! Bocah Usia 4 Tahun Dianiaya Ibu Tiri dan Ayah Kandung Sendiri (08/07/2019)


 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com