Pasutri Penganiaya Balita 4 Tahun Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Pasutri NA dan HA resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak mereka sendiri yang masih berusia 4 tahun Photo: Agri
Kasat Reskrim AKP Damus Asa didampingi Kanit PPA Aiptu Irma Ekawati saat memberikan keterangan pers kepada awak media Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 12/07/2019 22:59 WITA
Pasangan suami istri yang tega menganiaya si kecil AN (4) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Sang ayah kandung NA (24) dan si ibu tiri HA (29) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
"Mereka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa.
Menurut Damus, kedua orangtua balita perempuan itu diamankan petugas di kediaman mereka yang berada di Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, pada Senin (08/07) dini hari lalu sekira jam 01.00 WITA, setelah sebelumnya mendapat kabar penganiayaan balita tersebut via media sosial.
Selain menahan pasutri tersebut, lanjutnya, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yakni sebuah karung plastik, satu buah centong nasi dan satu buah sapu yang gagangnya telah patah.
"Centong nasi dan sapu ini digunakan pelaku untuk memukul korban. Sedangkan karung plastik digunakan untuk menakut-nakuti korban, yakni pelaku mengancam akan membuang korban ke sungai jika nakal," ujar Damus didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Irma Ekawati.
Ditambahkan Damus, motif kedua pasutri itu hingga tega menganiaya si kecil AN lantaran mereka sering merasa jengkel terhadap tingkah laku korban yang tidak mau menurut ketika dinasehati atau menolak jika diperintahkan melakukan sesuatu. "Disamping itu, mereka juga ada permasalahan keluarga sehingga sering melampiaskan kepada AN. Menurut pengakuan mereka, kekerasan terhadap korban mulai terjadi sejak awal 2019 atau sudah berjalan selama 6 bulan," terangnya.
Sementara ibu tiri AN membantah jika dirinya disebut sengaja menjepitkan jari balita tersebut di pintu. "Itu tidak benar, jarinya terjepit pintu saat bermain. Ada saksinya," ungkapnya.
AN juga mengatakan jika dirinya justru membantu mengobati luka pada jari AN. "Saya juga melepas kukunya karena memang sudah mau terlepas. Dan dia tidak menangis waktu itu," katanya. (win)
|