DPRD Kukar Usulkan Edi Damansyah Sebagai Bupati Kukar Setelah Rita Widyasari resmi diberhentikan dari jabatan Bupati, Edi Damansyah diusulkan menjadi pengganti Rita sebagai Bupati Kukar definitif Photo: Agri
Wabup Edi Damansyah yang saat ini berstatus sebagai Plt Bupati Kukar tak lama lagi akan menjadi Bupati Kukar definitif Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 09/01/2019 00:48 WITA
Selain mengesahkan pemberhentian Rita Widyasari sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Sidang Paripurna DPRD Kukar yang digelar Senin (07/01) malam lalu di Tenggarong juga mengumumkan pengusulan Wakil Bupati (Wabup) Edi Damansyah sebagai pengganti Rita.
Menurut Ketua DPRD Kukar Salehuddin, pengusulan Wabup yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Sesuai Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, mekanisme pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota," ujarnya.
Selain ketentuan tersebut, lanjut Salehuddin, pengusulan Edi Damansyah juga merujuk pada Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/6254/B.PPOD.111 tertanggal 28 Desember 2018 perihal Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Usulan Pengangkatan Wakil Bupati Menjadi Bupati Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021.
"Oleh karena itu, pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019, Dewan mengumumkan pengusulan pengangkatan saudara Edi Damansyah menjadi Bupati Kutai Kartanegara sisa masa jabatan tahun 2016-2021," tegasnya.
Ditambahkan Salehuddin, usulan pengangkatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Turut hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kukar di antaranya adalah Plt Bupati Kukar Edi Damansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kukar, Pj Sekkab Kukar Sukhrawardy, kepala dinas/instansi, serta undangan lainnya. (win)
|