Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Rita Widyasari Resmi Diberhentikan Dari Jabatan Bupati Kukar

Rita Widyasari resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati Kukar menyusul keluarnya SK pemberhentian dari Menteri Dalam NegeriRita Widyasari resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati Kukar menyusul keluarnya SK pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri
Photo: Agri


KutaiKartanegara.com - 08/01/2019 22:26 WITA
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari, yang tersandung masalah hukum akibat kasus gratifikasi akhirnya secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Kukar periode 2016-2021.


Pemberhentian Rita Widyasari diumumkan dan disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar yang berlangsung di Tenggarong, Senin (07/01) malam.


Rita Widyasari sendiri diberhentikan menyusul keluarnya SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 10 Desember 2018 tentang Pemberhentian Bupati Kutai Kartanegara.


"Pemberhentian Bupati Kukar Rita Widyasari ditetapkan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-8686 tertanggal 10 Desember 2018," ujar Salehuddin.


Setelah keluarnya SK Mendagri tersebut, lanjutnya, DPRD Kukar kemudian melaksanakan paripurna pengesahan pemberhentian Bupati Kukar yang baru dapat digelar pada Senin malam kemarin.


Selain mengesahkan pemberhentian Rita Widyasari dari jabatan sebagai Bupati Kukar, DPRD Kukar juga menyampaikan usulan untuk mengangkat Wakil Bupati Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar sisa waktu 2016-2021.


"Dewan mengumumkan pengusulan pengangkatan saudara Edi Damansyah yang semula menjabat sebagai Wakil Bupati untuk menjadi Bupati Kutai Kartanegara sisa masa jabatan tahun 2016-2021," ujarnya.


Sekedar informasi, Rita Widyasari diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 milyar pada 6 Juli 2018. Rita divonis hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com