Rita Widyasari Resmi Diberhentikan Dari Jabatan Bupati Kukar Rita Widyasari resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati Kukar menyusul keluarnya SK pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri Photo: Agri
KutaiKartanegara.com - 08/01/2019 22:26 WITA
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari, yang tersandung masalah hukum akibat kasus gratifikasi akhirnya secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Kukar periode 2016-2021.
Pemberhentian Rita Widyasari diumumkan dan disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar yang berlangsung di Tenggarong, Senin (07/01) malam.
Rita Widyasari sendiri diberhentikan menyusul keluarnya SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 10 Desember 2018 tentang Pemberhentian Bupati Kutai Kartanegara.
"Pemberhentian Bupati Kukar Rita Widyasari ditetapkan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-8686 tertanggal 10 Desember 2018," ujar Salehuddin.
Setelah keluarnya SK Mendagri tersebut, lanjutnya, DPRD Kukar kemudian melaksanakan paripurna pengesahan pemberhentian Bupati Kukar yang baru dapat digelar pada Senin malam kemarin.
Selain mengesahkan pemberhentian Rita Widyasari dari jabatan sebagai Bupati Kukar, DPRD Kukar juga menyampaikan usulan untuk mengangkat Wakil Bupati Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar sisa waktu 2016-2021.
"Dewan mengumumkan pengusulan pengangkatan saudara Edi Damansyah yang semula menjabat sebagai Wakil Bupati untuk menjadi Bupati Kutai Kartanegara sisa masa jabatan tahun 2016-2021," ujarnya.
Sekedar informasi, Rita Widyasari diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 milyar pada 6 Juli 2018. Rita divonis hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. (win)
|