Bantu Buang Jasad Ririn, Dua Pemuda Ini Ikut Jadi Tersangka Petugas Polres Kukar mengapit Gs dan Sn yang ikut terlibat membantu pelaku pembunuhan Ririn dalam memindahkan dan membuang mayat korban Photo: Agri
Sn saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 11/08/2015 08:55 WITA
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kukar, 2 orang warga desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, yang merupakan kerabat dari pelaku utama pembunuh Ririn Anisa, yakni Sn (21) dan Gs (20), akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Meski keduanya tidak ikut melakukan pembunuhan sadis terhadap Ririn, namun mereka mengikuti perintah pelaku utama yakni Id (27) untuk membersihkan darah korban, kemudian memindahkan, menyembunyikan serta membuang mayat Ririn ke tengah sungai Mahakam di Kota Bangun.
"Ya, mereka berdua sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan mereka dalam kasus ini yakni membersihkan darah korban, memasukkan mayat ke dalam mobil, membuang kepala korban ke jurang hingga membuang tubuh korban ke sungai," kata Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Widwan Sutadi kepada wartawan, Senin (10/08) kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Bagus, keduanya dijerat dengan pasal 480 KUHP karena ikut membantu perbuatan kejahatan serta pasal 181 KUHP yakni ikut menyembunyikan mayat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sn dan Gs ikut diamankan polisi setelah Id mengaku ada dua orang lain yang ikut membantu dirinya untuk membuang mayat Ririn. Di hadapan penyidik, keduanya mengaku terpaksa membantu pelaku karena mendapat ancaman akan dibunuh bila tidak menuruti apa yang diperintahkan serta jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain. (win)
|