Patuhi Teguran Tim, Pemilik Tower Rame-Rame Urus Perizinan Satpol PP Kukar siap melakukan eksekusi terhadap tower yang tak mengurus perizinan hingga 21 April 2015 Photo: Agri
Sekretaris TP3MT Dewi Ariani saat memeriksa salah satu tower di Tenggarong yang tak memiliki izin Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 08/04/2015 23:08 WITA
Langkah Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melayangkan teguran pertama kepada pemilik tower atau menara telekomunikasi yang belum memiliki izin direspon positif sejumlah pengelola maupun pemilik tower.
Beberapa perusahaan pemilik tower, termasuk sejumlah operator seluler, akhirnya rame-rame mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi yang dimintakan TP3MT.
"Hingga hari ini tinggal 41 tower yang belum mengurus IMB. Sedangkan 59 tower lainnya sudah memproses perizinan. Ini progress yang bagus" kata Kepala Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo) Kukar, H Surip, selaku Ketua TP3MT, didampingi Sekretaris TP3MT Dewi Ariani.
DItambahkannya, operator seluler seperti Indosat dan Telkomsel hingga kemarin sudah mengklarisikasi beberapa tower yang telah memiliki IMB. "Indosat sudah konfirmasi ada 59 tower yang berizin, sementara Telkomsel 2 tower," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Surip, dari sekian menara telekomunikasi yang berizin tersebut belum ada satupun operator maupun provider yang membayarkan retribusi kepada Pemkab Kukar.
Seperti diberitakan sebelumnya, TP3MT telah melayangkan surat teguran pertama pada 1 April lalu kepada 27 provider atau operator yang memiliki 60 tower. Surat teguran tersebut akan dilayangkan sampai 3 kali agar pihak provider atau operator mengurus izin tower yang telah mereka bangun.
Jika hingga 3 kali surat teguran tak ada respon untuk mengurus perizinan, maka TP3MT bersama Satpol PP Kukar akan melakukan tindakan tegas pada tanggal 22 April 2015, yakni melakukan eksekusi berupa pemadaman aliran listrik, penyegelan atau bahkan pembongkaran tower. (win)
|