Tak Urus Perizinan, Tower Bermasalah Bakal Dieksekusi Kabid Pos dan Telekomunikasi Diskominfo Kukar Rahmad Kasian menyerahkan surat teguran kepada pemilik bangunan di Kelurahan Sukarame, Tenggarong, yang terdapat menara milik PT Protelindo di bagian atap bangunan Photo: Agri
Lantaran pemilik tower tak berada di Tenggarong, surat teguran dititipkan kepada Lurah setempat Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 02/04/2015 20:05 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik tower atau menara telekomunikasi yang tak mengurus perizinan hingga tenggat waktu terakhir tanggal 31 Maret 2015.
Surat teguran pertama tersebut dikeluarkan pada 1 April kemarin yang dilayangkan kepada 27 provider atau operator yang memiliki 60 tower.
Tim juga sempat mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Sukarame, Tenggarong, yang bagian atapnya telah dibangun sebuah menara telekomunikasi milik PT Protelindo.
Surat teguran diserahkan Kabid Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, Rahmad Kasian, kepada pemilik rumah agar dapat disampaikan kepada pihak pemilik tower.
Untuk menara-menara tak berizin yang berdiri di atas lahan kosong, surat teguran dititipkan kepada pihak kecamatan, lurah atau kepala desa setempat untuk disampaikan kepada pemilik lahan yang tanahnya disewa.
Menurut Kepala Diskominfo Kukar H Surip selaku Ketua TP3MT, hingga akhir Maret 2015 secara keseluruhan ada 287 tower telekomunikasi yang berdiri di seluruh Kukar.
"Setelah ada pendekatan dengan beberapa operator atau provider, sudah ada 40 menara yang diurus perizinannya yakni IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Menara Telekomunikasi. Namun masih ada 60 tower yang belum mengurus izin. Sedangkan yang sudah memiliki izin berjumlah 187 tower," jelasnya.
Ditambahkan Surip, surat teguran tersebut tetap berisi permintaan pengurusan IMB Menara Telekomunikasi. Surat teguran ini akan dilayangkan sebanyak 3 kali dengan interval waktu masing-masing 1 minggu.
"Jika tidak ada respon dan niat baik dari pemilik tower tersebut, maka pada tanggal 22 April 2015 tower tersebut akan dieksekusi, bisa berupa pemadaman aliran listrik, disegel atau bahkan dibongkar," tegasnya.
Surip juga mengimbau kepada pemilik tower yang sudah memiliki izin agar segera menyelesaikan pembayaran Retribusi Menara Telekomunikasi (RPM) kepada Pemkab Kukar. "Untuk pembayaran RPM ini kita beri tenggat waktu hingga 1 Juni 2015," pungkasnya. (win)
|