Bupati Kukar: Hukum Pelaku Penganiayaan Bayi Seberat-Beratnya! Bupati Rita Widyasari saat menjenguk bayi korban kekerasan yang masih dirawat di RSUD AM Parikesit, Tenggarong, Selasa (29/04) siang Photo: Agri
Didampingi Direktur RSUD AM Parikesit dr Martina Yulianti, Bupati Kukar Rita Widyasari menggendong bayi yang menjadi korban kekerasan pamannya sendiri Photo: Humas Kukar/Hayru Abdi
|
KutaiKartanegara.com - 30/04/2014 13:55 WITA
Tindakan kekerasan terhadap bayi Lamentiana oleh pamannya sendiri mengundang simpati dan keprihatinan yang mendalam dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kukar, Selasa (29/04) siang, Bupati Rita Widyasari mendatangi RSUD AM Parikesit untuk menjenguk bayi perempuan berusia 2 bulan yang tengah mendapat perawatan di Ruang Tulip nomor 9 itu.
Rita sendiri sangat prihatin dan miris ketika mendengar penjelasan dari Direktur RSUD AM Parikesit dr Martina Yulianti tentang apa saja kekerasan yang telah dialami bayi. Selain mengalami patah tulang di bagian kaki, bayi tersebut juga mengalami luka lebam di kuku, dan bahkan ada bekas sundutan rokok di kaki korban.
Dalam kesempatan itu, Rita juga berdialog dengan orangtua bayi, yakni Janu (18) dan Lisa (17). Bupati Kukar juga menyerahkan bantuan pribadi berupa uang tunai untuk keluarga muda dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru 2 bulan lebih tinggal di Kecamatan Kenohan itu.
Kepada para wartawan, Bupati Kukar mengaku prihatin dan mengutuk keras pelaku yang tega menyakiti bayi tak berdosa itu. Rita berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai kejahatan yang telah dilakukan.
"Hukumannya kalau bisa lebih berat dari pada koruptor, karena menghilangkan masa depan dan menghancurkan hidup anak," demikian katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bayi Lamentiana dianiaya oleh pamannya sendiri pada 2 April lalu oleh Do (35), yang tak lain adalah kakak kandung Janu atau ayah si bayi.
Saat kejadian, Janu tengah bekerja di salah satu perkebunan sawit di Kenohan. Sedangkan Lisa harus mengambil air bersih yang letaknya cukup jauh dari tempat tinggal mereka.
Do menganiaya bayi berusia 2 bulan itu lantaran kesal si bayi terus menangis saat diberi susu. Do kemudian meremas kaki dan tangan bayi, hingga salah satu kaki bayi itu patah.
Orangtua bayi tak berani melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib lantaran telah diancam pelaku. Namun setelah didorong para tetangga dan sekuriti perusahaan, barulah mereka memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Kenohan.
Aparat kepolisian pun bertindak cepat. Do akhirnya diringkus dan langsung dibawa ke Tenggarong untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Kukar. (win/her)
|