Tragis, Bayi Usia 2 Bulan Dianiaya Paman Sendiri Tersangka pelaku penganiayaan bayi, Do (35), telah diamankan di Mapolres Kukar, Tenggarong Photo: Agri
Bayi Lamentiana Daho yang mengalami patah kaki masih mendapat perawatan intensif di RSUD AM Parikesit, Tenggarong Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 29/04/2014 15:20 WITA
Ulah Do (35), pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini boleh dibilang sangat keji. Bayi berusia 2 bulan yang tak lain adalah keponakannya sendiri dianiaya hingga mengalami patah tulang di kaki kanan akibat diremas dengan sangat kuat.
Peristiwa penaniayaan bayi ini sebenarnya terjadi pada 2 Apri lalu di sebuah barak karyawan perusahaan sawit di Kecamatan Kenohan. Orangtua korban tak berani melapor lantaran telah diancam oleh pelaku.
Namun setelah didesak tetangga dan pihak sekuriti perusahaan, orangtua korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Kenohan.
Polisi akhirnya menciduk tersangka Do dan dibawa ke Tenggarong pada Minggu (27/04) lalu untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan bayi Lamentiana Daho telah dirawat di RSUD AM Parikesit, Tenggarong. Ibu sang bayi, Lisa, juga ikut dirawat setelah mengalami shock akibat kejadian itu.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim, tindakan keji itu dilakukan pelaku lantaran kesal dengan sang bayi yang rewel saat diberi susu. "Sebelum kejadian, si bayi dititipkan kepada pelaku. Orangtua korban tidak ada karena sedang bekerja," ujar Karim dalam keterangan persnya, Senin (28/04) kemarin.
Menurut Kapolres, pelaku dalam melakukan aksinya meremas bayi Lamentiana dengan kuat pada bagian telapak dan kaki, sehingga bayi tak berdosa itu mengalami luka lebam dan patah tulang di bagian kaki kanan. "Pelaku juga menyumbat mulut bayi dengan menggunakan selimut untuk meredam suara tangis," kata Kapolres Abdul Karim.
Dikatakan Kapolres Kukar, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Namun kita akan kaitkan pula dengan pasal pidana. Kita akan beri sanksi seberat-beratnya," tegas Kapolres.
Sementara dikatakan Janu (18) yang juga ayah bayi, dia dan istrinya, Lisa (17), baru 2 bulan lebih tinggal di Kenohan, menumpang di barak yang ditinggali kakaknya (pelaku-red). "Sebelumnya kami kerja di Tarakan, saat istri saya hamil tua, kami pindah ke Kenohan ikut kakak saya. Kakak saya sudah 3 tahun di Kenohan," ujarnya.
Saat kejadian, lanjut Janu, dirinya sedang bekerja di perkebunan sawit. "Kalau istri saya saat itu sedang mengambil air. Lokasinya cukup jauh dari tempat tinggal kami. Saat itu bayi kami dititip sama kakak saya," kata Janu saat ditemui di Ruang Tulip 9, RSUD AM Parikesit.
Setelah kejadian tragis itu, Janu dan istrinya tak berani melapor ke polisi. "Karena saya diancam akan dibunuh kalau menceritakan kejadian ini kepada orang," imbuh pria yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT itu.
Ketika ditanya apakah akan kembali ke Kenohan setelah kejadian tersebut, Janu mengaku masih belum tahu rencana ke depan. "Untuk sementara kami tinggal di Tenggarong dulu sampai anak saya selesai dirawat. Kebetulan ada kakak dari istri saya tinggal di Tenggarong," pungkasnya. (win)
|