Ada Kasus Pedofilia, Para Guru Akan Dites Psikologi
Tersangka JL saat digiring ke ruang tahanan Mapolres Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 27/04/2014 15:17 WITA
Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang oknum guru SD terhadap 4 muridnya di Kecamatan Muara Kaman mengundang keprihatinan dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Menurut Rita, kasus pencabulan oknum guru terhadap anak dibawah umur itu telah mencoreng dunia pendidikan di Kukar. "Apalagi pelakunya itu adalah guru yang semestinya mendidik, bukannya malah merusak," ujar Bupati Kukar.
Dikatakan Rita, kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa ada orang-orang yang berperilaku menyimpang dimana saja. Oleh karena itu, semua harus waspada dalam melindungi anak-anak.
"Agar peristiwa seperti itu tak terulang lagi, tentunya perlu pengawasan dari semua pihak, baik pendidik, orangtua atau keluarga, maupun aparat setempat," imbuhnya.
Menurut Rita, pihaknya akan mengevaluasi kinerja UPTD Dinas Pendidikan di Kecamatan Muara Kaman serta Pengawas Sekolah setempat. Bahkan, pihaknya akan mengevaluasi para guru di Kukar, yaitu dengan melakukan tes psikologi untuk para pendidik. Selain itu, Pemkab Kukar juga akan melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan bagi guru-guru non PNS.
"Jadi tidak mudah untuk menjadi guru. Perlu melalui berbagai tes, termasuk psikologisnya. Ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi kita," katanya.
Sementara untuk para orangtua, Rita meminta agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, dan jangan hanya berharap pada pemerintah atau pihak sekolah karena terbatasnya jam kerja. Bupati Kukar juga berharap agar para Ketua RT dapat meningkatkan perannya dalam mengawasi warga. "Jika ada kejadian yang menyimpang lainnya, siapa saja harus cepat melapor dan jangan ditutup-tutupi," pesannya.
Ketika ditanya mengenai hukuman apa yang pantas diberikan kepada pelaku pencabulan itu, Rita mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diberi ganjaran sesuai aturan hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru berinisial JL (37) diciduk polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap siswanya sejak Juni 2013.
Para korban pencabulan JL secara keseluruhan berjumlah 4 orang anak laki-laki. Saat melakukan aksi bejatnya, korban diancam tidak akan diluluskan ujian nasional jika membuka mulut. Selain itu, JL juga mengancam akan menyebarkan foto korban yang dalam keadaan setengah telanjang.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kukar dan diancam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (her/win)
|