Cabuli Siswa Sendiri, Oknum Guru SD di Muara Kaman Diamankan Oknum Guru SD di Muara Kaman ini harus mempertanggungjawabkan ulahnya setelah mencabuli siswanya sendiri Photo: Agri
Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim didampingi Kasubag Humas Iptu Yunus Tanjung Padang memperlihatkan barang bukti berupa satu unit laptop milik Jl yang digunakan untuk menyimpan foto korban Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 25/04/2014 11:28 WITA
Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Muara Kaman berinisial JL (37) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri.
Awalnya, ada 2 korban yang melapor. Namun dari pengembangan kasus yang dilakukan polisi, ternyata korban pencabulan oleh JL secara keseluruhan berjumlah 4 orang anak. Semuanya berjenis kelamin laki-laki. Padahal, pelaku pedofilia ini adalah seorang pria yang telah memiliki istri dan anak.
Menurut Kapolres Kukar, AKBP Abdul Karim, aksi bejat JL dilakukan sejak bulan Juni 2013 ketika para siswanya itu masih duduk di kelas VI SD dan bersiap menghadapi Ujian Nasional (UN). Aksi tersebut dilakukan usai pulang sekolah, yakni di WC, ruang UKS dan bahkan ada pula di rumah pelaku di desa Muara Kaman Ulu.
Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam tidak akan meluluskan para korban. "Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto korban. Kami telah mengamankan 2 buah barang bukti berupa 1 unit laptop dan 1 buah ponsel yang digunakan pelaku untuk menyimpan foto korban," ujar Kapolres di hadapan para wartawan, Kamis (24/04) sore.
Setelah siswanya lulus dan bersekolah di SMP, pelaku ternyata kembali mengulangi perbuatannya. Korban terpaksa menuruti kemauan JL lantaran diancam bahwa pelaku akan menyebarkan foto korban dalam keadaan tanpa busana.
"Terakhir, pelaku melakukan pencabulan kepada salah seorang korban pada bulan Maret 2014. Kasus ini baru terungkap setelah ada korban yang bercerita kepada temannya. Setelah itu, teman korban melaporkan hal ini kepada orangtua korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada polisi," ujarnya.
Pelaku pedofilia ini kemudian langsung diamankan petugas Polsek Muara Kaman pada Senin (21/04) lalu. Namun karena kasus ini merupakan kasus yang tidak biasa, maka JL dibawa ke Tenggarong dan proses penyidikan dilakukan langsung oleh Polres Kukar.
Polres Kukar sendiri masih mendalami motif pelaku sehingga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur. "Rencananya kami akan melakukan tes psikologi kepada pelaku," ujar Abdul Karim.
Atas perilaku menyimpang tersebut, lanjut Kapolres Kukar, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. "Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta," imbuhnya. (win)
|