UMSK Kukar 2014 Sektor Pertambangan Rp 2,11 Juta, Sektor Perkebunan Belum Dibahas
UMSK 2014 untuk pekerja tambang di Kukar telah disepakati sebesar Rp 2,11 juta Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 16/01/2014 00:45 WITA
Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2014 untuk sektor pertambangan. Namun untuk UMSK sektor perkebunan, masih belum dilakukan pembahasan hingga saat ini.
Menurut Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnakertrans Kukar, Panut, UMSK Kukar 2014 sektor pertambangan telah disepakati sebesar Rp 2.110.000,- atau meningkat 10,56% dibandingkan tahun 2013 lalu yang mencapai Rp 1.909.000,-.
"Untuk pembahasan UMSK sektor pertambangan ini telah disepakati pada 27 Desember lalu. Sedangkan untuk sektor perkebunan masih belum dilakukan pembahasan oleh Depekab Kukar," ujarnya.
Ditambahkan Panut, kesepakatan UMSK sektor pertambangan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Kukar untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kaltim hingga dituangkan ke dalam sebuah SK.
Sementara itu, Disnakertrans Kukar pada Kamis (16/01) siang ini dijadwalkan akan melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar 2014 kepada perusahaan yang beroperasi di Tenggarong dan sekitarnya. UMK Kukar 2014 sendiri telah ditetapkan sebesar Rp 2.070.530,-. (win)
|