Naik 8,51% Dibandingkan Tahun 2013 UMK Kukar 2014 Disepakati Rp 2.070.530,-
Para pekerja di Kukar akan menikmati upah minimal sebesar Rp 2.070.530,- pada tahun 2014 mendatang Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 13/11/2013 13:50 WITA
Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2014 adalah sebesar Rp 2.070.530,-.
Besaran UMK Kukar 2014 ini mengalami peningkatan sebesar 8,51% dari UMK Kukar tahun 2013 yang sebelumnya dipatok pada angka Rp 1.908.146,-.
Bahkan besaran UMK Kukar 2014 ini lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2014 yang ditetapkan sebesar Rp 1.886.315,-.
Menurut Sekretaris Depekab Kukar H Panut, penetapan besaran UMK Kukar 2014 ini disepakati dalam rapat kelima Depekab Kukar yang digelar pada Selasa (12/11) kemarin di Hotel Grand Yudha, Tenggarong.
Ditambahkan Panut, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK Kukar 2014, yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kukar sebesar Rp 2.185.607,-, inflasi sampai dengan bulan September 2014 yang mencapai 8,51%, serta UMP Kaltim 2014 yang ditetapkan sebesar Rp 1.886.315,- maupun UMK Kukar 2013 sebesar Rp 1.908.146,-.
Dari pembahasan yang dilakukan Depekab Kukar, lanjutnya, sempat ada 4 alternatif besaran UMK Kukar 2014 yakni mulai dari Rp 2.041.046,-, kemudian Rp 2.135.406,-, Rp 2.135.500,- hingga Rp 2.418.765,-.
"Dari 4 alternatif tersebut, akhirnya pihak APINDO dan perwakilan serikat pekerja menyepakati besaran UMK Kukar 2014 adalah sebesar Rp 2.070.530,-. Besaran ini diambil dari UMK Kukar 2013 ditambah inflasi tahun 2013 sebesar 8,51%," kata Panut.
Hasil kesepakatan penetapan UMK Kukar 2014 ini, tambah Panut, selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Kukar Rita Widyasari. "Nanti Bupati akan membuat rekomendasi kepada Gubernur agar UMK Kukar 2014 dapat dituangkan dalam SK Gubernur Kaltim," jelasnya. (win)
|