Kuasa Hukum Akan Mintakan Rehabilitasi AD Kuasa Hukum DPC Partai Demokrat Kukar, Parlindungan Pasaribu SH, memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan AD di Mapolres Kukar, Tenggarong Photo: Agri
AD (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kukar Photo: Istimewa
|
KutaiKartanegara.com - 23/09/2013 23:53 WITA
Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Fraksi Partai Demokrat berinisial AD disinyalir telah mengonsumsi narkoba sejak 1 tahun lalu. AD akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan pesta sabu Jum'at (20/09) lalu.
"Kami prediksi dia mengonsumsi narkoba kurang lebih satu tahun terakhir. Namun saya tidak tahu pasti alasannya menggunakan narkoba," kata Parlindungan Pasaribu SH selaku Kuasa Hukum AD, Minggu (22/09) kemarin.
Menurut Parlindungan, pihaknya nanti akan mengajukan permohonan rehabilitasi AD dari ketergantungan narkoba. "Dia belum pernah direhabilitasi, nanti akan kami mintakan," kata Parlindungan yang juga kuasa hukum dari DPC Partai Demokrat Kukar ini.
Ketika ditanya apa sikap dari Partai Demokrat Kukar terkait kasus narkoba yang melibatkan AD sebagai kader Demokrat, Parlindungan mengatakan pihaknya tetap menghormati azas praduga tidak bersalah.
"Karena kita menjunjung azas praduga tidak bersalah, dari Partai Demokrat belum mengambil sikap. Kalau sudah terbukti bersalah di pengadilan, barulah dapat diambil keputusan," katanya.
Akibat terjerat kasus narkoba ini, AD yang masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kukar ini terancam sanksi pemecatan serta di-recall dari lembaga legislatif oleh Partai Demokrat. Tak hanya itu, pencalonan AD sebagai caleg Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Tenggarong pada Pemilu 2014 mendatang juga terancam dibatalkan jika vonis hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat.
Seperti diberitakan sebelumnya, AD ditangkap bersama rekannya MY usai menghisap sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Teratai, Tenggarong, Jum'at (20/09) petang sekitar pukul 18.30 WITA.
Selain menahan kedua tersangka, pihak Sat Narkoba Polres Kukar juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 0,5 gram, 1 bungkus plastik bekas sabu, 3 buah korek api, 1 buah kotak emas warna biru untuk menyimpan sabu, 1 perangkat bong atau alat menghisap sabu (win)
|