Terlibat Pesta Narkoba, Anggota DPRD Kukar Ini Diringkus Polisi Barang bukti berupa bong dan poket sabu yang digunakan tersangka AD dan MY berhasil diamankan anggota Sat Narkoba Polres Kukar Photo: Agri
Kasat Reskoba Polres Kukar saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 22/09/2013 17:40 WITA
Pihak Satuan Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang Anggota DPRD Kukar berinisial AD yang terlibat dalam pesta narkoba jenis sabu di Tenggarong pada Jum'at (20/09) malam lalu.
Selain AD, anggota Sat Narkoba Polres Kukar juga menangkap MY yang ikut pesta sabu bersama AD. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti turut diamankan berupa 2 poket sabu seberat 0,5 gram, 1 bungkus plastik bekas sabu, 3 buah korek api, 1 buah kotak emas warna biru untuk menyimpan sabu, 1 perangkat bong atau alat menghisap sabu.
"Tersangka AD merupakan Anggota DPRD Kukar yang masih aktif. Sedangkan MY merupakan ajudan dari AD," kata Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim melalui Kasat Reskoba AKP Suwarno.
Penangkapan kedua tersangka tersendiri, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba di rumah kontrakan yang berada di Jalan Teratai, Tenggarong.
"Anggota lalu bergerak ke TKP dan mendapati kedua tersangka masih di bawah pengaruh narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket sabu yang disimpan di dalam laci meja, serta 1 poket sabu di bawah kasur. Sejumlah barang bukti juga kita amankan seperti ponsel yang digunakan tersangka untuk memesan narkoba," ujar Suwarno saat memberikan keterangan pers di Tenggarong tadi siang.
Menurut Suwarno, kedua tersangka positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Kendati demikian, lanjut Suwarno, pihaknya masih akan melakukan tes lebih lengkap lagi lewat laboratorium.
"Kedua tersangka terindikasi hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. Menurut pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MD. Kami masih berupaya mengembangkan lebih jauh dan melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Terkait kasus ini, lanjutnya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.
Dikatakan Suwarno, kedua tersangka baru bersedia menjalani pemeriksaan siang tadi setelah ditahan di Mapolres Kukar sejak Jum'at malam lalu. "Tersangka baru hari ini menjalani pemeriksaan didampingi pengacaranya. Sebelumnya, tersangka tidak kooperatif," katanya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap AD dilakukan sejak pukul 11.00 WITA di Mapolres Kukar. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 5 jam lebih ini, AD didampingi kuasa hukumnya Parlindungan Pasaribu SH. (win)
|