Perusahaan Diminta Segera Terapkan UMK Kukar 2013
Suasana sosialisasi UMK 2013 di kantor Disnakertrans Kukar, Selasa (19/03) kemarin Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 20/03/2013 10:36 WITA
Perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara (Kukar) diminta untuk segera menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar 2013 sebesar Rp 1.908.146,- yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2013.
Penegasan tersebut disampaikan pihak Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar dalam sosialisasi UMK Kukar 2013 di Tenggarong, Selasa (19/03) siang.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti perwakilan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Tenggarong ini dipimpin Kabid Hubungan Industrial & Syarat-Syarat Kerja Disnakertrans, Drs Panut MM, didampingi Andi Muhtar dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar dan Mustain dari perwakilan serikat pekerja, serta pejabat terkait lainnya di Disnakertrans.
Menurut Panut, jika perusahaan telah membayarkan gaji lama yang besarannya masih dibawah UMK 2013, diminta untuk segera menyesuaikan dan kemudian membayarkan kekurangan gaji/rapel karyawannya.
Dalam sosialisasi tersebut, Panut juga meminta kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi kepada karyawannya untuk tidak mengurangi atau menurunkan termasuk menggeser Tunjangan Tidak Tetap menjadi Tunjangan Tetap dengan maksud untuk memenuhi nominal UMK 2013.
Senada dengan Panut, Mustain dari perwakilan serikat pekerja berharap agar perusahaan di Kukar bisa melaksanakan dengan baik UMK Kukar 2013 yang sudah ditetapkan lewat SK Gubernur Kaltim. "Mudah-mudahan segera dapat dinikmati para karyawan dan dapat meningkatkan produktivitas di perusahaan," ujarnya.
Sementara dikatakan Ketua Apindo Kukar, Andi Muhtar, jika ada perusahaan yang belum sanggup menerapkan UMK 2013 bisa meminta penundaan dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim lewat Disnakertrans Kukar.
"Tapi nanti Pemerintah akan menunjuk auditor independen untuk memeriksa keuangan perusahaan dengan biaya ditanggung perusahaan. Jika memang ditemukan kerugian, perusahaan bisa menunda pembayaran gaji sebesar UMK 2013. Namun kewajiban perusahaan tetap harus membayarkan kekurangannya di kemudian hari, karena ini kan hanya penundaan," jelasnya. (win)
|