UMK Kukar 2013 Masih Belum Ditetapkan Bupati
UMK Kukar 2013 masih belum diputuskan Bupati Rita Widyasari Photo: Dok. Humas Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 15/01/2013 23:49 WITA
Kendati telah memasuki tahun 2013, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2013 hingga saat ini masih belum ditetapkan Bupati Rita Widyasari.
Penetapan UMK 2013 sendiri memang telah diserahkan kepada Bupati Kukar Rita Widyasari menyusul tidak tercapainya kepakatan dalam rapat pembahasan UMK 2013 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kukar pada akhir tahun lalu.
Dikatakan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Panut, Bupati Rita pernah menyatakan akan menetapkan UMK 2013 sebesar Rp 1,8 juta lebih atau hampir Rp 1,9 juta.
"Namun jumlah tersebut juga belum dibuatkan dalam bentuk Surat Keputusan. Jadi hingga kini belum ada SK Bupati untuk UMK Kukar 2013," terangnya.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Depekab Kukar gagal menghasilkan menetapkan besaran UMK 2013 lantaran tidak tercapainya kesepakatan antara pihak perwakilan pekerja dan perwakilan perusahaan. Padahal rapat pembahasan telah dilakukan sebanyak 4 kali.
Pihak serikat pekerja mengusulkan UMK 2013 sebesar Rp 2.241.981, sedangkan pihak perusahaan yang diwakili Apindo tetap bertahan pada usulan UMK sebesar Rp 1.600.000.
Karena tak mencapai kesepakatan, Depekab Kukar akhirnya menyerahkan kepada Bupati Kukar Rita Widyasari untuk menetapkan besaran UMK Kukar 2013. (her/win)
|