Penetapan UMK Kukar 2013 Diserahkan ke Bupati
Keputusan tentang UMK 2013 yang menjadi dasar pemberian upah para pekerja tahun mendatang akhirnya diserahkan kepada Bupati Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 16/12/2012 19:56 WITA
Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2013 masih tetap alot hingga pertemuan ke-5 Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kukar, Sabtu (15/12) kemarin di Tenggarong.
Lantaran tak juga tercapai kesepakatan, Depekab Kukar akhirnya akan menyerahkan kepada Bupati Kukar Rita Widyasari untuk memutuskan besaran UMK Kukar 2013.
"Pada pertemuan kemarin tidak tercapai kesepakatan antara pihak serikat pekerja dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," ujar Panut, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar.
Dalam rapat yang berlangsung sekitar 6 jam itu, tambah Panut, kedua belah pihak sama-sama bertahan pada argumen masing-masing terhadap usulan UMK Kukar 2013.
"Pihak serikat pekerja mengusulkan UMK 2013 sebesar Rp 2.241.981, sedangkan pihak Apindo tetap bertahan pada usulan UMK sebesar Rp 1.600.000," jelasnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan pada pertemuan kemarin, lanjutnya, maka Depekab Kukar akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Kukar untuk memilih dari kedua usulan tersebut dan memutuskan usulan yang mana dijadikan UMK Kukar 2013.
"Nanti Bupati Kukar yang akan memutuskan usulan mana yang diambil sebagai UMK Kukar 2013. Batas waktu keputusan UMK Kukar 2013 dari Bupati Kukar paling lambat hingga akhir Desember nanti," demikian katanya.
Sekedar informasi, Depekab Kukar telah menggelar rapat pembahasan UMK 2013 sejak 17 November lalu. Namun rapat pembahasan UMK yang selalu digelar tiap Sabtu itu tak juga mencapai kata sepakat terhadap besaran UMK tahun depan.
Bahkan pembahasan UMK 2013 sempat tertunda pada pertemuan ke-4, Sabtu (08/12) pekan lalu. Pasalnya, anggota Depekab Kukar yang hadir tidak memenuhi kuorum. (win)
|