Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Penetapan UMK Kukar 2013 Diserahkan ke Bupati

Keputusan tentang UMK 2013 yang menjadi dasar pemberian upah para pekerja tahun mendatang akhirnya diserahkan kepada Bupati Kukar
Keputusan tentang UMK 2013 yang menjadi dasar pemberian upah para pekerja tahun mendatang akhirnya diserahkan kepada Bupati Kukar
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 16/12/2012 19:56 WITA
Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2013 masih tetap alot hingga pertemuan ke-5 Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kukar, Sabtu (15/12) kemarin di Tenggarong.


Lantaran tak juga tercapai kesepakatan, Depekab Kukar akhirnya akan menyerahkan kepada Bupati Kukar Rita Widyasari untuk memutuskan besaran UMK Kukar 2013.


"Pada pertemuan kemarin tidak tercapai kesepakatan antara pihak serikat pekerja dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," ujar Panut, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar.


Dalam rapat yang berlangsung sekitar 6 jam itu, tambah Panut, kedua belah pihak sama-sama bertahan pada argumen masing-masing terhadap usulan UMK Kukar 2013.


"Pihak serikat pekerja mengusulkan UMK 2013 sebesar Rp 2.241.981, sedangkan pihak Apindo tetap bertahan pada usulan UMK sebesar Rp 1.600.000," jelasnya.


Karena tidak tercapai kesepakatan pada pertemuan kemarin, lanjutnya, maka Depekab Kukar akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Kukar untuk memilih dari kedua usulan tersebut dan memutuskan usulan yang mana dijadikan UMK Kukar 2013.


"Nanti Bupati Kukar yang akan memutuskan usulan mana yang diambil sebagai UMK Kukar 2013. Batas waktu keputusan UMK Kukar 2013 dari Bupati Kukar paling lambat hingga akhir Desember nanti," demikian katanya.


Sekedar informasi, Depekab Kukar telah menggelar rapat pembahasan UMK 2013 sejak 17 November lalu. Namun rapat pembahasan UMK yang selalu digelar tiap Sabtu itu tak juga mencapai kata sepakat terhadap besaran UMK tahun depan.


Bahkan pembahasan UMK 2013 sempat tertunda pada pertemuan ke-4, Sabtu (08/12) pekan lalu. Pasalnya, anggota Depekab Kukar yang hadir tidak memenuhi kuorum. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com