Hasil Verifikasi Faktual Susulan Dua Parpol Lolos Dengan Catatan Keberatan Panwaslu Suasana rapat pleno penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual susulan oleh KPU Kukar, Minggu (30/12) kemarin Photo: Agri
Ketua KPU Kukar Rinda Desianti menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual susulan terhadap beberapa parpo Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 31/12/2012 11:01 WITA
Dari 18 partai politik (parpol) susulan yang dinyatakan berhak mengikuti verifikasi faktual, minus Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) dan Partai Republik Nusantara (RepublikaN) yang mengundurkan diri secara nasional, hanya 7 parpol di tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang memenuhi persyaratan.
Ke 7 parpol tersebut adalah Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kedaulatan, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno terbuka penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar di Tenggarong, Minggu (30/12) kemarin.
Kendati demikian, dari 7 parpol yang lolos verifikasi faktual itu, ada 2 parpol yang mendapat catatan keberatan dari pihak Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kukar terkait masalah keanggotaan, yakni PKPB dan Nasional Republik. Pihak Panwaslu Kukar mengklaim telah menemukan adanya pencatutan nama serta ketidaksesuaian nama antara KTA dengan KTP dari keanggotaan parpol bersangkutan.
Sementara dikatakan Ketua KPU Kukar Rinda Desianti, pihaknya tetap akan menyampaikan hasil verifikasi faktual tersebut kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur meski ada keberatan dari Panwaslu Kukar terhadap 2 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. "Catatan keberatan dari Panwaslu Kukar akan kita sampaikan juga kepada KPU Kaltim," ujarnya.
Kepada parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di tingkat Kabupaten Kukar, Rinda meminta mereka untuk tidak berkecil hati. Pasalnya, yang berwenang menyatakan lolos atau tidak lolosnya suatu parpol sebagai peserta Pemilu 2014 adalah KPU Pusat.
"Kalau kami di KPU Kabupaten/Kota hanya bertugas untuk memverifikasi apakah parpol tersebut telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Misal tidak memenuhi syarat di sini, tapi di daerah lain ternyata banyak yang memenuhi syarat, maka parpol tersebut berhak ikut Pemilu 2014 dan mengajukan caleg ke KPU Kukar," pungkasnya. (win)
|