Rapat Pembahasan UMK 2013 Tertunda
Aktivitas para pekerja sektor konstruksi di Kukar. Pembahasan UMK Kukar 2013 sebagai dasar pemberian upah pekerja di daerah ini masih belum mencapai kesepakatan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 09/12/2012 21:00 WITA
Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kutai Kartanegara (Kukar) gagal melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013, Sabtu (08/12) kemarin.
Pasalnya, rapat yang seharusnya menjadi pertemuan ke-4 pembahasan UMK 2013 itu tidak mencapai kuorum. Dari total 24 anggota Depekab Kukar, hanya 11 orang yang hadir.
Anggota Depekab Kukar sendiri terdiri dari unsur pemerintah yang diwakili Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Dinas Perindustrian, Perdagangan & Koperasi (Disperindagkop) Kukar, Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar, kemudian perwakilan pekerja serta perwakilan perusahaan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar.
"Jumlah anggota yang hadir tidak mencapai kuorum atau 50% plus satu. Jadi rapat ditunda dan digelar lagi pada Sabtu (15/12) mendatang," ujar Panut, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar.
Ditambahkannya, Depekab Kukar sebelumnya telah 3 kali menggelar rapat pembahasan UMK 2013. Namun masih belum tercapai kesepakatan mengenai berapa besaran UMK Kukar tahun 2013 mendatang.
"Mudah-mudahan pada pertemuan nanti sudah tercapai kesepakatan besaran UMK 2013. Jika sudah disepakati, Depekab selanjutnya akan merekomendasikan kepada Bupati Kukar untuk dipertimbangkan apakah sudah cukup layak atau tidak," imbuhnya.
Jika sudah mendapat persetujuan Bupati, lanjutnya, usulan UMK Kukar 2013 kemudian akan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk ditetapkan. "Saya harap Desember ini sudah ada ketetapan dari Gubernur, sehingga Januari sudah bisa diterapkan," pungkasnya. (win)
|