Pendukung Syaukani Kecewa
Para simpatisan, rekan maupun keluarga Syaukani kecewa dan prihatin terhadap putusan hakim PN Tipikor Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 15/12/2007 15:11 WITA
Vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif H Syaukani HR, Jum'at (14/12) kemarin, mengundang kekecewaan pihak keluarga, kerabat, rekan, serta ratusan simpatisan Syaukani.
Usai persidangan, tetes airmata dan teriakan kekecewaan bercampur baur dengan suara hadrah dan lantunan shalawat mengiringi kepergian Syaukani yang dikawal sejumlah petugas Polda Metro Jaya meninggalkan ruang sidang PN Tipikor Jakarta Selatan.
"Pak Syaukani tidak bersalah! Hakim dan KPK telah menzhalimi pak Syaukani," seru salah seorang pendukung Syaukani di tengah hiruk-pikuknya suasana dan shalawat yang dibawakan sejumlah anggota pengajian Majelis Al Itqon.
Diiringi para simpatisannya hingga teras gedung PN Tipikor, Syaukani langsung diberangkatkan menuju Rutan Polda Metro Jaya Photo: Agri | | |
Kepada para wartawan, putri kedua Syaukani yakni Rita Widyasari mengatakan pihak keluarga sangat kecewa terhadap putusan hakim yang dinilainya tidak adil tersebut. "Kami jelas sangat kecewa. Karena kami maunya kan Bapak dibebaskan. Bohong kalau kita menerima legowo," kata Rita.
Dalam kesempatan itu, Rita atas nama keluarga menyampaikan terima kasih kepada warga Kukar yang telah memberikan doa dan dukungan moril bagi ayahnya selama menjalani proses hukum di Jakarta.
Pihak LSM Peace yang kemarin membentangkan spanduk pernyataan politik juga tampak kecewa dengan putusan hakim. Menurut Ketua LSM Peace Ahmad Shahab, vonis bersalah terhadap Syaukani bisa memicu konflik dan menghambat pembangunan. "Ini bukan main-main tapi fakta. Kita bisa lihat aksi spanduk dan gejolak demonstrasi di Kukar beberapa waktu lalu," cetusnya.
Kendati kecewa terhadap putusan Majelis Hakim, ratusan pendukung Syaukani tetap tertib mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga akhir. Pasalnya, Syaukani sendiri telah mewanti-wanti para pendukungnya untuk tidak melakukan tindakan anarkis terhadap apapun keputusan Majelis Hakim. (win)
|