Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Syaukani Divonis 2,5 Tahun Penjara Plus Denda Rp 50 Juta Suasana sidang putusan perkara hukum bagi Syaukani di PN Tipikor, Jakarta Selatan, tadi siang Photo: Agri
Syaukani saat dikawal menuju ruang persidangan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 14/12/2007 17:04 WITA
Setelah menjalani persidangan selama 4 bulan lebih, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif H Syaukani Hassan Rais akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, tadi siang, Syaukani divonis hukuman 2,5 tahun penjara berikut denda Rp 50 juta.
Putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan 2 pekan lalu menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Majelis Hakim menyatakan Syaukani terbukti bersalah dan secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider yakni pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 jo pasal 65 ayat 2 dan 3 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Kresna Menon saat membacakan vonis terhadap Syaukani Photo: Agri | | |
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan pula bahwa ada hal-hal yang memberatkan Syaukani yakni tidak membantu upaya pemerintah memberantas korupsi.
Majelis Hakim juga menilai ada hal-hal yang meringankan terdakwa Syaukani yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum dan bertindak sopan selama persidangan.
Di samping itu, Syaukani juga telah menitipkan uang ke kas daerah sebesar Rp 34,3 milyar. Padalah, uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp 34,1 milyar. Sehingga ada kelebihan uang Syaukani sebesar Rp 242 juta.
Kendati Syaukani telah menitipkan uang ke kas daerah, lanjut Ketua Majelis Hakim, tidak berarti menghapus tindak pidana. "Melainkan hanya meringankan vonisnya saja," kata Kresna Menon.
Syaukani menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan Majelis Hakim Photo: Agri | | |
Setelah membacakan putusan, Hakim kemudian mempersilakan Syaukani untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait vonis yang telah dijatuhkan tersebut.
Kepada Majelis Halim, Syaukani menyatakan akan pikir-pikir dahulu. Senada dengan pihak Syaukani, JPU Khaidir Ramli pun menyatakan pikir-pikir dulu atas vonis itu.
Persidangan yang berlangsung sekitar 1,5 jam tadi siang dihadiri ratusan warga, termasuk para anggota keluarga, maupun pendukung dan simpatisan dari berbagai elemen masyarakat Kukar. Sejumlah anggota DPRD Kaltim, DPRD Kukar serta pejabat di lingkungan Pemkab Kukar turut hadir di persidangan ini.
Beberapa Ketua DPD Partai Golkar dari Kabupaten/Kota se-Kaltim pun turut hadir memberikan dukungan moral bagi Syaukani. Di antaranya adalah Walikota Bontang H Andi Sofyan Hasdam dan mantan Bupati Kutai Timur H Mahyudin.
Sekedar informasi, Syaukani diajukan ke pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Kutai Berjaya di Loa Kulu, studi kelayakan Proyek Pembangunan Bandara, penggunaan dana Bansos dan uang perangsang dari dana bagi hasil migas. (win)
|