Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Syaukani Divonis 2,5 Tahun Penjara Plus Denda Rp 50 Juta

Suasana sidang putusan perkara hukum bagi Syaukani di PN Tipikor, Jakarta Selatan, tadi siangSuasana sidang putusan perkara hukum bagi Syaukani di PN Tipikor, Jakarta Selatan, tadi siang
Photo: Agri


Syaukani saat dikawal menuju ruang persidangan
Syaukani saat dikawal menuju ruang persidangan
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 14/12/2007 17:04 WITA
Setelah menjalani persidangan selama 4 bulan lebih, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif H Syaukani Hassan Rais akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, tadi siang, Syaukani divonis hukuman 2,5 tahun penjara berikut denda Rp 50 juta.

Putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan 2 pekan lalu menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Majelis Hakim menyatakan Syaukani terbukti bersalah dan secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider yakni pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 jo pasal 65 ayat 2 dan 3 KUHP.


Ketua Majelis Hakim Kresna Menon saat membacakan vonis terhadap Syaukani
Photo: Agri

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan pula bahwa ada hal-hal yang memberatkan Syaukani yakni tidak membantu upaya pemerintah memberantas korupsi.

Majelis Hakim juga menilai ada hal-hal yang meringankan terdakwa Syaukani yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum dan bertindak sopan selama persidangan.

Di samping itu, Syaukani juga telah menitipkan uang ke kas daerah sebesar Rp 34,3 milyar. Padalah, uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp 34,1 milyar. Sehingga ada kelebihan uang Syaukani sebesar Rp 242 juta.

Kendati Syaukani telah menitipkan uang ke kas daerah, lanjut Ketua Majelis Hakim, tidak berarti menghapus tindak pidana. "Melainkan hanya meringankan vonisnya saja," kata Kresna Menon.


Syaukani menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan Majelis Hakim
Photo: Agri

Setelah membacakan putusan, Hakim kemudian mempersilakan Syaukani untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait vonis yang telah dijatuhkan tersebut.

Kepada Majelis Halim, Syaukani menyatakan akan pikir-pikir dahulu. Senada dengan pihak Syaukani, JPU Khaidir Ramli pun menyatakan pikir-pikir dulu atas vonis itu.

Persidangan yang berlangsung sekitar 1,5 jam tadi siang dihadiri ratusan warga, termasuk para anggota keluarga, maupun pendukung dan simpatisan dari berbagai elemen masyarakat Kukar. Sejumlah anggota DPRD Kaltim, DPRD Kukar serta pejabat di lingkungan Pemkab Kukar turut hadir di persidangan ini.

Beberapa Ketua DPD Partai Golkar dari Kabupaten/Kota se-Kaltim pun turut hadir memberikan dukungan moral bagi Syaukani. Di antaranya adalah Walikota Bontang H Andi Sofyan Hasdam dan mantan Bupati Kutai Timur H Mahyudin.

Sekedar informasi, Syaukani diajukan ke pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Kutai Berjaya di Loa Kulu, studi kelayakan Proyek Pembangunan Bandara, penggunaan dana Bansos dan uang perangsang dari dana bagi hasil migas. (win)


Syaukani (membelakangi) saat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya terkait vonis yang terlah dijatuhkan hakim
Photo: Agri


Suasana ruang persidangan PN Tipikor yang dipadati ratusan pendukung dan simpatisan Syaukani, serta puluhan wartawan media cetak dan elektronik
Photo: Agri



Berita Terkait:
Pendukung Syaukani Kecewa (15/12/2007)


 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com