Ketua DPRD dan Wabup Kukar Digoyang Bachtiar Tolak Dituding Sebagai Pengkhianat, Samsuri Minta Maaf Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi (membelakangi) menolak tudingan sebagai pengkhianat seperti yang disebutkan dalam spanduk di hadapannya Photo: Agri
KutaiKartanegara.com - 18/04/2007 09:05 WITA
Menanggapi sebuah spanduk yang bertuliskan "Tuntut Mundur Bachtiar & Samsuri Sebagai Pengkhianat Perjuangan Rakyat Kukar", Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) H Bachtiar Effendi menolak tudingan tersebut.
Hal itu disampaikan Bachtiar Effendi saat menerima massa pendukung Bupati Kukar H Syaukani HR, Selasa (17/04) kemarin, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong.
"Hingga saat ini, saya tidak pernah merasa mengkhianati perjuangan rakyat Kukar," tegas Bachtiar Effendi yang tampak tegang dalam pertemuan yang berlangsung cukup panas tersebut.
Terkait tuntutan mundur dari pengunjukrasa, ditegaskan Bachtiar bahwa pengangkatan maupun pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya diangkat sebagai Ketua DPRD secara hukum, diberhentikan juga harus secara hukum," tegas Bachtiar mengisyaratkan bahwa dirinya tidak akan mengundurkan diri secara sepihak.
Tuntutan mundur oleh massa pendukung Syaukani tak lepas dari tindakan yang dilakukan Bachtiar Effendi bersama Wabup Samsuri Aspar yang mengembalikan dana upah pungut migas sebesar Rp 2 milyar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.
Apa yang dilakukan Bachtiar dan Samsuri, dinilai sebagai upaya lepas tangan atau untuk menyelamatkan diri sendiri dari kasus dugaan korupsi penggunaan dana upah pungut migas yang disangkakan kepada Bupati H Syaukani HR saat ini.
Secara terpisah, Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI-P Edy Mulawarman mengatakan, tindakan kedua pejabat Kukar tersebut sangat ceroboh. Karena hingga kini belum ada keputusan hukum yang tetap dari kasus upah pungut migas yang tengah disidik KPK tersebut.
Menurutnya, jika merasa tidak berhak menerima dana upah pungut migas, seharusnya disetorkan ke kas daerah. "Bukannya ke KPK, karena uang itu malah dijadikan sebagai barang bukti untuk kasus yang disangkakan kepada pak Syaukani," ujarnya.
Lagipula, lanjut Edy Mulawarman, penggunaan dana upah pungut migas tersebut telah diatur dalam Perda yang dibuat pada tahun 2001. "Perda tersebut hingga kini masih dilaksanakan karena belum dianulir atau dibatalkan oleh pusat," tandasnya.
Sementara Wakil Bupati Kukar H Samsuri Aspar hanya berkomentar singkat ketika dimintai keterangannya soal pengembalian dana upah pungut migas tersebut. "Kalau salah, saya minta maaf," ujarnya singkat sambil bergegas meninggalkan halaman Kantor Bupati Kukar usai memimpin Apel Gabungan KORPRI kemarin pagi. (win/ale)
|