Pendukung Syaukani Demo Besar-Besaran Desak DPRD Buat Kesepakatan Bersama Massa pendukung Bupati H Syaukani HR ketika berada di teras depan gedung DPRD Kukar Photo: Agri
Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi diminta menandatangani Kesepakatan Bersama Antara Rakyat dan DPRD Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 17/04/2007 20:07 WITA
Situasi di Kutai Kartanegara (Kukar) hari ini semakin memanas. Setelah lama menahan diri, ribuan pendukung Bupati H Syaukani HR dari berbagai elemen masyarakat akhirnya tumpah ruah menyerbu gedung DPRD Kukar.
Puluhan elemen masyarakat dari sejumlah paguyuban dan OKP terlibat dalam aksi unjukrasa di gedung wakil rakyat tersebut. Di antaranya adalah Syaukani Center Kaltim (SCK), Kaning Fans Club (KFC), Tim Relawan Bela Syaukani (Trebels) Kaltim, Sempekat Keroan Kutai (SKK), Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kukar, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kukar, dan Kerukunan Keluarga Sasak Lombok (KKSL) Kukar dan Aliansi Parpol Kukar.
Kemudian dari Forum Tenaga Honor Kukar, Forum Solidaritas Guru Kukar (FSGK) Kosgoro, Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama (IPNU) Kukar, Himpunan Pengusaha Kayu Bangunan (Hipkaba) Kukar, GP Anshor, Himpunan Pemuda Nahdlatul Wathan, serta sejumlah pengurus Partai Golkar.
Bergeraknya para pendukung Bupati H Syaukani HR ini tak lepas dari pemeriksaan KPK terhadap Wabup H Samsuri Aspar dan Ketua DPRD Kukar belum lama ini terkait kasus dugaan korupsi Bupati H Syaukani HR atas penggunaan upah pungut migas, yang berbuntut pada pengembalian uang sebesar Rp 2 milyar oleh Samsuri dan Bachtiar.
Anggota DPRD Kukar Sutopo Gasif dan beberapa anggota dewan lainnya turut membubuhkan kesepakatan bersama Photo: Agri | | |
Mereka menilai, apa yang dilakukan Samsuri dan Bachtiar merupakan tindakan yang ceroboh. "Seharusnya kalau mau mengembalikan dana tersebut, bukan diserahkan ke KPK, tetapi disetor ke kas daerah," ujar salah seorang pengunjukrasa dengan lantang.
Bahkan Samsuri dan Bachtiar dituntut untuk mundur dari jabatannya. Terbukti dari sebuah spanduk hitam yang dibawa pengunjukrasa. Spanduk tersebut bertuliskan "Tuntut Mundur Bachtiar & Samsuri Sebagai Pengkhianat Perjuangan Rakyat Kukar!"
Setelah berorasi beberapa menit di teras depan gedung wakil rakyat tersebut, demonstran kemudian diajak berdialog di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar. Dengan diiringi puluhan personel Polres Kukar, demonstran pun berjalan menuju ruang sidang dengan membawa spanduk-spanduk dan sejumlah poster bernada kecaman terhadap Samsuri dan Bachtiar, serta dukungan kepada Bupati Syaukani.
Namun, sebelum dialog dilakukan, para anggota dewan terlebih dahulu melakukan rapat internal selama kurang lebih 10 menit. Beberapa pengunjukrasa yang tidak sabar menunggu mulai gerah dan mengancam untuk penjemputan paksa terhadap Bachtiar.
Ketua KFC Muhib bin Ali yang menjadi Koordinator Aksi meminta rekan-rekannya untuk menahan diri. Muhib kemudian meminta beberapa orang perwakilan untuk menjemput Ketua DPRD Kukar dan anggota dewan lainnya.
Tak beberapa lama, Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi dan para anggota dewan lainnya memasuki ruangan sidang. Bachtiar yang tampak kurang sehat kemudian memimpin jalannya pertemuan untuk membahas draft Kesepakatan Bersama Antara Rakyat dan DPRD Kukar yang konsepnya telah disiapkan pengunjukrasa.
Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi tampak begitu tegang saat menghadapi pengunjukrasa pendukung Bupati Syaukani Photo: Agri | | |
Setelah dilakukan sedikit revisi, akhirnya Kesepakatan Bersama tersebut disetujui pihak dewan. Pengunjukrasa kemudian mendaulat jajaran DPRD Kukar untuk menandatangani Kesepakatan Bersama tersebut.
Namun ditegaskan Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi, tanda tangan yang mereka bubuhkan tersebut adalah atas nama pribadi, dan bukan atas nama lembaga. Pasalnya, keputusan yang dikeluarkan DPRD harus melalui mekanisme resmi sidang paripurna.
Dalam butir pertama kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa DPRD Kukar diminta segera mengadakan hearing untuk meminta pertanggungjawaban kepada para pejabat, Ketua DPRD dan Anggota DPRD yang mengembalikan upah pungut, apa motivasi dan tujuannya.
Kedua, segera membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk mendapatkan kajian hukum atas legalitas dan dasar hukum penerimaan upah pungut migas. Ketiga, segera mengadakan penggantian Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Golkar sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Keempat, segera menganggarkan dan membayarkan seluruh biaya rumah sakit dan biaya pendampingan hukum atas Bupati Kukar, karena itu merupakan kepentingan pemerintah daerah.
Kelima, segera membentuk Pansus untuk membidani dan mengadakan kajian terhadap percepatan otonomi khusus Kaltim bersama DPRD Provinsi Kaltim. Dan keenam, segera adakan transparansi kepada rakyat terhadap mekanisme penyusunan anggaran sesuai PP No 58/2005 dan Permendagri No 13/2006.
Pengunjukrasa kemudian meminta agar Kesepakatan Bersama tersebut dilaksanakan mulai hari ini. "Paling lambat adalah pada Senin (23/04) nanti," tegas Muhib bin Ali. (win)
|