Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

LSM BOM: Aparat Penegak Hukum Kurang Serius

Koordinator LSM BOM Kukar, Efri Novianto (tengah)
Koordinator LSM BOM Kukar, Efri Novianto (tengah)
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 20/09/2006 14:24 WITA
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Oposisi Murni (BOM) Kutai Kartanegara (Kukar) menilai aparat penegak hukum, khususnya di Pengadilan Negeri Tenggarong dan Kejaksaan Negeri Tenggarong, kurang serius dalam melaksanakan tugasnya.


Dalam lembaran siaran persnya yang diterima KutaiKartanegara.com, Koordinator LSM BOM Efri Novianto menyebutkan ketidakseriusan aparat penegak hukum itu dapat dilihat dari belum mampunya kedua lembaga tersebut menjerat terdakwa pengguna ijazah palsu (ipal) oleh oknum Wakil Ketua DPRD Kukar dari unsur fraksi PDIP yang telah diputuskan Pengadilan.


Menurut Efri, Pengadilan Negeri Tenggarong pertengahan bulan Juli lalu telah menetapkan putusan hukuman terhadap terdakwa selama 12 bulan kurungan penjara.


Namun pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding ke Kepengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Namun menurut Efri fakta dilapangan, ternyata terdakwa hingga saat ini sejak pernyataan putusan dan banding ke Pengadilan Tinggi, masih menghirup udara kebebasan di luar tembok penjara.


"Buktinya hingga saat ini setelah putusan itu aparat hukum belum melakukan tindakan apapun terhadap terdakwa," ujarnya.


Ditambahkannya, sebagai warga negara taat hukum, LSM BOM Kukar merasa kecewa terhadap kinerja kedua lembaga hukum pemerintah itu. Karena mereka tidak serius melaksanakan UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama pada pasal 236 ayat 1.


"Hal lain yang patut kami disesalkan adalah masih diterapkannya sifat tebang pilih penegakkan hukum," demikian katanya. (joe)









 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com