LSM BOM: Aparat Penegak Hukum Kurang Serius
Koordinator LSM BOM Kukar, Efri Novianto (tengah) Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 20/09/2006 14:24 WITA
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Oposisi Murni (BOM) Kutai Kartanegara (Kukar) menilai aparat penegak hukum, khususnya di Pengadilan Negeri Tenggarong dan Kejaksaan Negeri Tenggarong, kurang serius dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam lembaran siaran persnya yang diterima KutaiKartanegara.com, Koordinator LSM BOM Efri Novianto menyebutkan ketidakseriusan aparat penegak hukum itu dapat dilihat dari belum mampunya kedua lembaga tersebut menjerat terdakwa pengguna ijazah palsu (ipal) oleh oknum Wakil Ketua DPRD Kukar dari unsur fraksi PDIP yang telah diputuskan Pengadilan.
Menurut Efri, Pengadilan Negeri Tenggarong pertengahan bulan Juli lalu telah menetapkan putusan hukuman terhadap terdakwa selama 12 bulan kurungan penjara.
Namun pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding ke Kepengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Namun menurut Efri fakta dilapangan, ternyata terdakwa hingga saat ini sejak pernyataan putusan dan banding ke Pengadilan Tinggi, masih menghirup udara kebebasan di luar tembok penjara.
"Buktinya hingga saat ini setelah putusan itu aparat hukum belum melakukan tindakan apapun terhadap terdakwa," ujarnya.
Ditambahkannya, sebagai warga negara taat hukum, LSM BOM Kukar merasa kecewa terhadap kinerja kedua lembaga hukum pemerintah itu. Karena mereka tidak serius melaksanakan UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama pada pasal 236 ayat 1.
"Hal lain yang patut kami disesalkan adalah masih diterapkannya sifat tebang pilih penegakkan hukum," demikian katanya. (joe)
|