Simposium Sehari Tentang Malpraktek Digelar
Suasana simposium yang berlangsung di gedung Puteri Karang Melenu Tenggarong Seberang Photo: Yanda
|
KutaiKartanegara.com - 22/08/2006 13:02 WITA
Simposium Sehari tentang Malpraktek (Kelalaian Pelayanan) Kesehatan digelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) bekerjasama dengan Pemkab Kukar, Minggu (20/08) kemarin, di gedung Puteri Karang Melenu, Tenggarong Seberang.
Simposium Sehari yang dibuka resmi oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes) RI Bidang Medicalego dr Faik Baqen SH ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kukar Drs H Samsuri Aspar MM, Ketua IDI Pusat Prof dr Farid Anfasa Moeloek SpOG, Ketua IDI Kalimantan Timur dr Emil Muread SpP, Kepala Dinas Kesehatan dr H Abdurrahman, dan para pejabat Muspikab Kukar lainnua.
Tampil sebagai pembicara dalam simposium ini adalah Dr dr Purwadianto SpF SH yang juga Ketua PDFI, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Prof Dr dr Farid A Moeloek SpOG, Gubernur PTIK Prof Dr Farouk Muhammad serta praktisi hukum A Patra M Zen SH LLM.
Dikatakan Ketua Panitia Simposium dr Bambang Surip SpA, simposium sehari tentang Malpraktek, ini merupakan kegiatan kali pertama yang dilakukan kepengurusan IDI Kukar periode 2006-2009, yang bisa dikatakan berskala nasional. "Adapun kegiatan Simposium sehari ini berjudul Upaya Mengantisipasi Tuntutan Malpraktek," katanya.
Adapun para peserta simposium berasal dari perwakilan profesi Dokter, Dokter Gigi, Praktisi Hukum, kepolisian dan tokoh masyarakat se-Kalimantan Timur.
Sementara Wabup Samsuri Aspar dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Kukar menyambut positif digelarnya Simposium Sehari ini sebagai upaya mengantisipasi malpraktek di Kukar.
Diharapkan kedepannya nanti, lahir sebuah rekomendasi yang tepat demi menyelesaikan Malpraktek. "Dan juga demi mewujudkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik," tegasnya.
Wakil Bupati Samsuri berpesan atas nama Pemkab Kukar, supaya IDI Kukar dengan profesionalismenya dapat mendukung Gerakan Pengembangan Pemberdayaan Kutai Kartanegara (Gerbang Dayaku) Tahap II.
Sementara itu, Faik Baqen mngatakan kasus Malpraktek yang terjadi terhadap pasien sama saja dengan melanggar Hak Azazi Manusia (HAM). Menurutnya, malpraktek di bidang kesehatan dan biasanya terjadi karena ketidaksamaan persepsi tentang malpraktek dan juga tidak mentaati aturan aturan yang telah dibuat.
"Departemen Kesehatan RI, sudah membuat aturan yang mampu mencegah malpraktek, seperti Izin Operational Kedokteran, Standar Pengobatan Nasional maupun Internasional, dan juga standar kelayakan pelayanan sebuah RS," katanya.
Ditambahkannya, malpraktek biasa terjadi jika dilakukan oleh oknum yang tidak mau mematuhi aturan yang sudah berlaku. Di era globalisasi, prisip-prinsip transparansi atau keterbukaan harus dilakukan, ketebukaan dalam arti, harus menceritakan secara jelas tentang pelayanan yang diberikan kepada pasien/konsumen. "Jangan sampai mereka tidak tahu pelayanan kesehatan apa saja yang berikan," ujarnya.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan informasikan konsumen secara lengkap dan komprehensif semaksimal mungkin. "Bila masih terjadi malpraktek maka ini diluar kemampuan manusia, sebagaimana juga sering terjadi di negara lain," tegasnya. (ian/nop)
|