Menteri Kehutanan Enggan Beri Izin Pembukaan Hutan Untuk Kebun Sawit
Menteri Kehutanan RI HMS Ka'ban didampingi Bupati H Syaukani HR menutup lokakarya mengenai kehutanan dengan pemukulan gong Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 11/07/2006 17:51 WITA
Permasalahan rehabilitasi dan konversi lahan gundul di Kalimantan Timur menjadi tema pokok lokakarya yang menghadirkan Menteri Kehutanan RI HMS Ka'ban, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Prof Dr H Syaukani HR MM, dan anggota DPD/MPR RI Luther Kombong, Senin (10/07) kemarin, di Mulawarman Ballroom, Hotel Singgasana Tangga Arung, Tenggarong.
Dikatakan Menhut RI HMS Ka'ban, pihaknya tidak akan menyetujui jika ada pengusaha membuka perkebunan kelapa sawit dengan memanfaatkan kawasan hutan perawan.
Menhut menilai, pengusaha yang ingin mengembangkan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan hanya ingin 'merampok' kayu-kayu yang ada di hutan tersebut.
"Jika ingin buka perkebunan kelapa sawit, gunakanlah lahan-lahan gundul yang sudah tidak produktif. Jangan babat hutan yang sudah ada," tegas Menhut HMS Ka'ban.
Menteri Kehutanan RI HMS Ka'ban menyatakan enggan memberikan izin pembukaan hutan bagi perkebunan sawit Photo: Agri | | |
Menhut juga meminta agar pemerintah daerah membuat tata ruang wilayah dan tata guna lahan dengan sebaik-baiknya, mana yang untuk persawahan, mana untuk perkebunan sawit, untuk pertambangan dan lain sebagainya.
Sementara Bupati Kukar H Syaukani HR ketika memaparkan materi mengenai Masalah-Masalah Penghutanan Kembali di Kalimantan Timur mengatakan, banyak permasalahan dan tantangan yang perlu diantisipasi dalam menjaga kelestarian hutan hujan tropis di wilayah ini.
"Bukan saja masalah illegal logging, tetapi juga masalah lain seperti kebakaran hutan yang belum sepenuhnya mampu diatasi serta status kawasan hutan yang belum mantap sehingga ada peluang untuk merusak kawasan hutan untuk kepentingan sesaat," ujar H Syaukani HR.
Bupati Kukar juga mengatakan ada beberapa permasalahan yang menghambat pelaksanaan rehabilitasi hutan, seperti tidak adanya reformasi kebijakan yang nyata dan partisipatif untuk merumuskan peraturan yang mendukung rehabilitasi hutan dan lahan.
Bupati Kukar H Syaukani HR yang juga tampil sebagai pembicara bersama Menhut RI dan Anggota DPD/MPR RI Luther Kombong Photo: Agri | | |
Selain itu, rehabilitasi hutan dan lahan selama ini lebih menekankan pada kegiatan penanaman, kendati tumbuhan yang ditanam seringkali dipaksakan tanpa melihat keinginan masyarakat.
"Permasalahan lainnya adalah pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis dari pemerintah pusat dan daerah dalam implementasinya terjadi tumpang tindih kebijakan," papar Bupati Kukar.
Oleh karena itu, Bupati H Syaukani HR menyarankan agar pemerintah perlu memfasilitasi suatu proses agar konsensus nasional dan lokal dapat mencapai sasarannya. "Proses ini melibatkan pemerintah, sektor swasta dan masyarakat," imbuhnya.
Bupati Kukar juga berharap agar pemerintah segera melakukan perbaikan terhadap peraturan perundangan tentang kehutanan serta memperkuat informasi dasar tentang sumber daya kehutanan yang dapat diketahui masyarakat. (win)
|