Pos Pengaduan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Diluncurkan
Kepala Bapedalda Kukar Ir Bahteramsyah (kanan) saat menerima bantuan secara simbolis dari Asisten Deputi Sengketa Lingkungan Hidup Ny Inar Ichsanah Ikhsan Photo: Humas Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 04/07/2006 23:06 WITA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) ke depan akan lebih responsif terhadap laporan kerusakan alam maupun pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan yang dilakukan tanpa menghiraukan kelestarian alam.
Komitmen Pemkab Kukar dalam menjaga lingkungan alam tersebut semakin mantap setelah Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kukar tadi siang meluncurkan Pos Pengaduan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup (PPKPLH) di Tenggarong.
Peluncuran PPKPLH Kukar dihadiri tidak kurang dari seratus undangan, mulai dari pejabat dari dinas/instansi terkait, aparat hukum serta pengusaha tambang dan industri yang beroperasi di Kukar.
Menurut Ketua Pelaksana Ir Syahrumsyah, dibentuknya PPKPLH Kukar atas kerjasama Bapedalda Kukar dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta. Tujuannya untuk menyalurkan aduan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh organisasi, usaha swasta mapun perorangan.
"Jadi PPKPLH merupakan pos terdepan bagi masyarakat atau pihak lainnya mengadukan adanya dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup," katanya.
Mengapa ada tempat pengaduan kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan? Menurut Syahrumsyah, karena pada prinsipnya setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan yang baik dan sehat sesuai pasal 5 UU No 23/1977 tentang Lingkungan Hidup.
Menyinggung syarat untuk menyampaikan pengaduan ke PPKPLH, menurutnya ada 6 hal yang diantaranya adalah harus ada identitas pelapor, alat bukti serta menunjukkan lokasi yang rusak dan tercemar.
Sementara Kepala Bapedalda Kukar Ir Bahteramsyah MM mengatakan, dengan meningkatnya pembangunan dan jumlah penduduk, tentu mengandung resiko dan potensi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Dengan adanya PPKPLH segenap stakeholder untuk bersinergi dan terus meningkatkan kepeduliannya terhadap upaya peningkatan kualitas LH. "Karena paradigma pembangunan di Kukar telah bergeser dari pemanfaatan sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui kepada sumberdaya yang dapat diperbaharui," katanya.
Untuk mewujudkan hal itu, lanjutnya, tidak ada pilihan lain bagi Pemkab Kukar kecuali memfungsikan PPKPLH secara maksimal dan konsisten. "Sehingga diharapkan ke depannya nanti di semua sudut wilayah Kukar benar-benar menjadi sehat, lestari dan layak huni bagi semua makhluk," tegasnya.
Acara peluncuran PPKPLH tadi siang juga ditandai dengan penyerahan bantuan sarana PPKPLH senilai Rp 30 juta dari KLH Jakarta yang diserahkan Asisten Deputi Pengaduan Sengketa Lingkungan Hidup KLH Ny Inar Ichsanah Ikhsan SH LLM kepada Bahteramsyah.
Bantuan tersebut terdiri dari kamera video, komputer serta alat pengambil dan pengaman sampel pencemaran. Acara peluncuran PPKPLH Kukar diakhiri dengan diskusi panel tentang aspek hukum serta pengelolaan pengaduan dan penyelesaian kasus lingkungan hidup. (ale)
|