Penanganan Kasus KKN Banyak Belum Tuntas, BOM dan HMI Temui Kapolres Kukar
Kapolres Kukar AKBP Darmawan Sutawijaya saat menjelaskan penanganan beberapa kasus KKN di Kukar saat ini Photo: BOM Kukar/Kamal Harpa
|
KutaiKartanegara.com - 03/07/2006 22:04 WITA
Dua hari setelah merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-60, Kepolisian Resort (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) tadi pagi kedatangan para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Oposisi Murni (LSM BOM) dan HMI Cabang Tenggarong.
Kedatangan aktivis BOM Kukar dan HMI Tenggarong untuk bersilaturahmi sekaligus berdialog ini diterima langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Drs Darmawan Sutawijaya SE MHum dan Wakapolres ABP Hadianur SIK.
Dikatakan Wakil Koordinator BOM, Junaidi, dengan beranjaknya usia kepolisian yang ke-60 ternyata masih banyak menyisakan kasus-kasus hasil pengaduan masyarakat di wilayah kerja Polres Kukar yang belum tuntas.
Misalnya saja, lanjut Junaidi, kasus penggunaan ijazah palsu (ipal) oleh salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, kemudian dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kukar. "Terkesan kasus ini hanya dipetieskan saja, padahal masyarakat sangat menanti penyelesaian kasus tersebut," papar junaidi.
Suasana pertemuan antara pihak aktivis dari LSM BOM Kukar dan HMI Tenggarong dengan jajaran Polres Kukar Photo: BOM Kukar/Kamal Harpa | | |
Ditambahkan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Tenggarong, Efri Novianto, pihaknya juga mempersoalkan tentang indikasi Korupsi, Kolusi dan Nefotisme (KKN) dari proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Loa Kulu.
"Sebaiknya pihak Polres menjelaskan kasus ini, sayang jika Rp 119 Milyar uang rakyat yang dipergunakan untuk pembebasan lahan ternyata tidak jelas dalam pengunaannya," tegas Efri.
Menanggapi uneg-uneg aktivis BOM dan HMI tersebut, Kapolres Darmawan Sutawijaya menyatakan bahwa kasus ipal yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Kukar sudah dalam tahap penyelidikan.
"Kami sudah mengirim beberapa personel ke Banjarmasin untuk mengumpulkan data-data atau bukti-bukti. Hal ini agar kami mudah memproses tersangka pengguna ipal tersebut," ujarnya.
"Sedangkan indikasi KKN di tubuh KPUD sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Kalau BOM tidak percaya silahkan cek ke pihak kejaksaan," ungkap Kapolres Kukar.
Masih menurutnya, untuk persoalan pembebasan lahan bandara Loa Kulu, kasus ini sudah masuk ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Sekedar diketahui, lanjut Kapolresm, dalam menyelesaikan kasus yang terjadi di Kukar, pihaknya juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim.
"Tapi di tengah perjalanan waktu, kadang Polres harus menunggu waktu yang lama atas hasil pemeriksaan BPKP. Makanya kami mengambil keputusan untuk tidak bekerjasama lagi dengan BPKP, Polres akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat," tegasnya. (ian)
|