Polsek Muara Badak Bekuk Pengedar Narkoba
KutaiKartanegara.com - 22/06/2006 21:32 WITA
Warga Muara Badak perlu ekstra waspada, mengingat kecamatan kaya migas ini sudah jadi target peredaran narkoba. Hal itu terbukti dengan diringkusnya Udin (29), seorang pengedar narkoba di Kampung Sidodadi, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Minggu (11/06) lalu.
Tertangkapnya Udin, warga Handil 3 RT 2 Desa Santan Tengah Kecamatan Marangkayu tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat dan juga hasil pengintaian anggota Polsek Muara Badak selama 2 minggu yang memantau gerak-gerak pelaku. Setelah benar-benar yakin dengan kegiatan pelaku maka jajaran Polsek berjumlah 6 orang langsung mengadakan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Sidodadi.
Menurut Kapolsek Muara Badak Iptu M Adenan As SH ketika ditemui di Mapolsek Muara Badak tadi siang, ketika digerebek pelaku sempat berusaha kabur melompat lewat jendela. "Namun karena waktu itu hujan lebat dan licin, Udin terjatuh sehingga dengan mudah dapat diringkus dan diamankan di Mapolsek," papar Kapolsek.
Sewaktu kabur pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan barang haram tersebut ke rerumputan, namun aksi tersebut dilihat oleh anggota Polsek. Dari hasil pemeriksaan, pria yang berstatus duda dengan seorang putra ini mengaku bahwa barang tersebut milik kawannya berinisial BM asal Samarinda yang saat ini masih buron.
Ada pun barang bukti yang berhasil disita berupa 8 pocket sabu-sabu ukuran kecil, 124 Lexotan warna pink, Double L (LL) sebanyak 620 butir dan sebuah alat hisap (bong).
Barang tersebut dikemas dalam dua tas. Satu tas kecil sejenis tas warna untuk menyimpan perhiasan emas yang diperoleh dari toko emas. Dan satu lagi tas warna hitam ukuran sedang untuk menyimpan lexotan Selain itu dari tangan tersangka juga disita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 606.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.
Sejumlah uang tersebut terdiri dari pecahan 50 ribuan 11 lembar, 20 ribuan 2 lembar, 5 ribuan 2 lembar dan pecahan 1000 sebanyak 6 lembar yang disimpan dalam sebuah dompet warna merah.
Atas perbuatannya tersebut pria berambut sebahu dijerat dengan pasal 60 dan 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan pasal 81 ayat 2 huruf c UU No 32/1992 tentang Kesehatan, yang ancamannya mencapai 15 tahun. Menurut Kapolsek Muara Badak, saat ini pelaku sudah dikirim ke Mapolres Kukar di Tenggarong.
Adenan menambahkan bahwa ini sebagai peringatan bagi warga Muara badak agar waspada jangan sampai putra-putrinya menjadi sasaran pengedar narkoba. "Dampak narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak masa depan generasi muda," ujarnya. (bas)
|