Cari Produk Kadaluarsa dan Berbahaya, Tim Gabungan Pemkab Kukar Sidak ke Pasar dan Toko
Petugas dari Satpol PP Kukar hanya menemukan produk bahan obat nyamuk bakar merk Hit yang tidak termasuk dalam daftar produk yang harus diamankan Photo: Humas Kukar/Rudy
|
KutaiKartanegara.com - 17/06/2006 00:22 WITA
Terkait dengan ditemukannya bahan berbahaya dalam produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yakni obat nyamuk semprot merk Hit, tim dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dipimpin langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs Samuel Robert Djukuw, Jum'at (16/06) kemarin, melakukan sidak ke sejumlah toko di kota Tenggarong.
Turut serta dalam sidak tim gabungan Pemkab Kukar diantaranya adalah Kepala Disperindagkop Kukar H Rusli Rachim, Kabag Hukum Pemkab Kukar HM Gufron Yusuf, serta pejabat dari Dinas Kesehatan, Bagian Ekonomi, Satpol PP Kukar serta Polsek Tenggarong.
Ada tiga toko yang dipilih secara acak dalam sidak kemarin pagi yakni masing-masing adalah Dhika Raya Swalayan di Jl Danau Semayang, Toko Sidomulyo di Jl Maduningrat dan Toko Terang di Jl Diponegoro.
Selain itu, tim gabungan ini juga melakukan sidak didalam Pasar Tangga Arung. Tidak hanya produk obat semprot serangga merk Hit yang dicari, bahan makanan/minuman yang kadaluarsa pun menjadi target dalam operasi kemarin.
Asisten II Pemkab Kukar Samuel Robert Djukuw (tengah) meneliti batas kadaluarsa salah satu produk makanan kaleng Photo: Humas Kukar/Rudy | | |
Menurut Asisten II Samuel Robert Djukuw, sidak yang mereka lakukan kemarin adalah untuk menindaklanjuti surat edaran Kepala Badan POM RI Nomor PO.02.01.32.3.1199 tertanggal 9 Juni 2006 lalu perihal pengamanan produk Pestisida Rumah Tangga.
Ditambahkannya, dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa produk Hit 2,1 A dan HIT 17 L mengandung bahan aktif yang dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup, yakni Propoksur dan Diklorvos.
"Kedua bahan aktif ini tidak dapat didaftarkan untuk penggunaan rumah tangga sesuai Surat Komisi Pertisida dari Departemen Pertanian pada tanggal 28 April 2004, karena dapat merugikan kesehatan manusia," jelasnya.
Setelah melakukan sidak di beberapa tempat, pihak tim gabungan Pemkab Kukar tak menemukan satu pun bahan makanan kadaluarsa maupun obat semprot yang dimaksud dalam surat edaran Kepala Badan POM RI. Ternyata menurut pengakuan pemilik toko, produk obat semprot serangga merk Hit tersebut sudah ditarik oleh distributor sejak 1 minggu lalu.
Namun demikian, pihak tim gabungan menemukan produk Hit jenis obat nyamuk bakar elektrik yang masih diperdagangkan di Dhika Raya Swalayan. Karena tidak termasuk produk yang disebutkan dalam surat edaran, oleh pihak tim gabungan produk tersebut hanya dicatat dan diminta satu buah sebagai sampel.
Sementara menurut Kasubag Produksi, Industri dan Pertambangan pada Bagian Ekonomi Pemkab Kukar, Aji Sugito, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap produk-produk berbahaya dan kadaluarsa khususnya di wilayah-wilayah kecamatan se-Kukar. (win)
|