Anggota PAW BPD Lung Anai Disahkan
Wabup Samsuri Aspar saat melantik dan mengesahkan anggota BPD PAW dari tiga kecamatan di Kukar. Photo: Joe
|
KutaiKartanegara.com - 09/06/2006 00:34 WITA
Wakil Bupati Kutai Kartanegara Drs H Samsuri Aspar MM melantik dan mensahkan Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu Kukar Selasa (6/6) lalu di Balai Desa setempat ditandai pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dipimpin Samsuri Aspar.
Acara Pemberhentian dan Pengangkatan anggota BPD di Desa Lung Anai melalui PAW disaksikan selain warga dan tokoh masyarakat setempat juga nampak hadir dua Anggota DPRD Kukar yaitu Abdul Sani SSos, dan DR H Wahid Katung, Asisten III Pemkab Kukar Bidang Adminstrasi Ruznie Oms SH MM serta sejumlah Kepala Dinas/instansi Pemkab lainnya.
Dalam acara ini juga turut dilantik beberapa orang anggota BPD PAW dari Kecamatan Tenggarong Seberang dan Kota Bangun. Anggota BPD Desa Lung Anai yang dilantik melalui PAW berdasarkan SK Bupati No.140.144/2006 yaitu Evsi Dariscau sebagai Ketua, Dau Warisa sebagai Wakil Ketua dan tiga anggota masing-masing Lujuk Lahang, Luhat Lawai dan Seprianus Upey. Sementara anggota BPD PAW asal Kecamatan Tenggarong Seberang dari Desa Embalut adalah Badrun sebagai Wakil Ketua I, Sopiansyah sebagai Wakil Ketua II dan dua anggota yaitu Iriansyah dan Maksum.
Sedang untuk BPD Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang diketuai Syairul, Sahdin sebagai Wakil Ketua, Awang Iwan Setia Bhakti, Asria, Hj Syahrah dan Nordin diangkat sebagai anggota. Sementara anggota BPD PAW Desa Benua Baru Kecamatan Kota Bangun adalah Pudia menggantikan Raden Herman dan anggota BPD PAW Desa Pela Kecamatan Kota Bangun M Yunus menggantikan Rahmani, anggota BPD PAW Desa Wonosari Kecamatan Kota Bangun Watu Remi menggantikan Sapji. Wabup Samsuri Aspar dalam pidatonya mengatakan, pembentukan BPD di setiap desa adalah untuk menjalankan fungsi ‘check and balance’ bagi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Untuk itu BPD merupakan wakil takyat yang fungsi pokoknya adalah melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan di desa. “Jadi BPD bukan lembaga oposisi dari pemerintah desa, tapi BPD merupakan salah satu lembaga demokrasi yang dapat melembagakan nilai-nilai demokrasi pancasila,” ujarnya.
Oleh sebab itu antara BPD dengan pemerintah desa tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Begitu juga sebaliknya BPD tidak boleh bertindak ‘over acting’. Bila ini terjadi maka akan dapat tercipta suasana kesenjangan dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Samsuri Aspar pun lalu berharap agar anggota BPD di setiap desa di Kukar terus menjalin kerjasama yang padu baik dengan aparatur pemerintahan di desa maupun dengan warga masyarakat. “Karena tanpa masyarakat dan pemerintahan desa tidak mungkin ada BPD,” demikian katanya. (Joe)
|