Pengusaha Kayu Bangunan Diminta Lengkapi Dokumen
Usaha penjualan kayu masak yang banyak bertebaran di Kukar harus dilengkapi surat-surat sesuai ketentuan UU No 41/1999 Photo: Ale
|
KutaiKartanegara.com - 03/06/2006 13:19 WITA
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Drs Darmawan Sutawijaya SE MH mengundang pengurus Himpunan Pengusaha Kayu Bangunan (Hipkaba) Kalimantan Timur dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hipkaba Kukar Kamis (01/06) lalu untuk menyosialisasikan Undang-Undang (UU) No 41/1999 tentang Ketentuan Bidang Kehutanan di Mapolres Kukar, Tenggarong.
Kapolres Kukar Darmawan Sutawijaya dalam kesempatan itu meminta agar para pengusaha yang tergabung dalam wadah Hipkaba dalam melakukan kegiatannya senantiasa melengkapi dokumen-dokumen yang terkait dengan usahanya.
Tujuannya, lanjut Dharmawan Sutawijaya, agar aparatnya tidak melakukan tindakan secara sembarang kepada para pengusaha kayu. “Pengusaha yang tidak memiliki dokumen yang lengkap pasti menerima tindakan hukum dari aparat, karena melakukan kegiatan usaha ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini kayu-kayu dalam bentuk siap pakai atau kayu masak untuk bangunan yang beredar khususnya di Kukar merupakan limbah hasil hutan. Baik itu dari hasil pembukaan lahan untuk perkebunan, penambangan dan lain sebagainya.
Dikatakan pula, kendati kayu-kayu itu dari hasil limbah namun tetap saja harus memiliki dokumen dari instansi yang sah sehingga tidak dikatagorikan sebagai illegal logging. “Paling tidak pengusaha kayu harus memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Daftar Hasil Hutan (DHH) yang diterbitkan oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagai legalitas pengangkutan, pengolahan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan,” ujarnya.
Sementara dikatakan Ketua DPD Hipkaba Kukar H Asrul Edy, dalam pertemuan ini pihaknya ingin membantu Polri dalam menertibkan kegiatan illegal logging baik dalam bentuk kayu bulat maupun dalam bentuk kayu siap bangun/masak.
Upaya tersebut, lanjutnya, perlu didukung oleh Hipkaba. Hanya saja diperlukan suatu kebijakan terutama dalam hal kemudahan administrasinya, misalnya surat-surat atau dokumen-dokumen dapat diselesaikan dalam waktu sehari saja.
"Karena bila hal ini masih sulit diwujudkan maka yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen karena harga kayu akan meningkat serta anggota kami mau makan apa nanti," pungkas H Celung, panggilan akrab H Asrul Edy. (ale)
|