Kepala BKD Kukar: Pensiun Tahun 2006, Terima Pesangon Rp 50 Juta
Kepala BKD Kukar H Didi Marzuki Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 20/05/2006 22:18 WITA
Pensiun acap dianggap sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan, sehingga menjelang masanya tiba, orang akan cemas karena tidak tahu kehidupan macam apa yang akan dihadapi. Apalagi di era modern seperti ini, pekerjaan merupakan faktor terpenting yang bisa mendatangkan kepuasan baik karena materi atau pun jabatan, juga memperkuat harga diri.
Oleh karenanya, sering terjadi orang yang pensiun bukannya bisa menikmati masa tua dengan hidup santai malah sebaliknya ada yang mengalami problem serius secara kejiwaan atau pun fisik yang umumnya disebut post power syndrome.
Mungkin untuk menghindari itu semua, maka sejak tahun 2006 ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menganggarkan uang pesangon bagi pegawainya yang akan memasuki masa pensiun yang jumlahnya cukup menggiurkan yaitu sebesar Rp 50 juta per orang untuk semua golongan, baik golongan I, II, III maupun IV.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar dr H Didi Marzuki, tujuan diberikannya pesangon sebesar Rp 50 juta ini bukan untuk mendorong pegawai yang telah memasuki masa pensiun untuk segera mengambil hak pensiunannya. "Juga bukan pula untuk mencegah pegawai memperpanjang masa pensiun," ujarnya.
Akan tetapi arahnya adalah agar pegawai ketika memasuki masa pensiun benar-benar terjamin kehidupannya dan tetap optimis serta bahagia menapaki masa tuanya. Yang lebih penting lagi, lanjut Didi, dengan pesangon ini para pensiunan tidak mengalami apa yang dinamakan post power syndrome.
"Intinya adalah Pemkab Kukar ingin lebih memberdayakan pegawainya yang pensiun. Karena mereka adalah sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman yang dibutuhkan dalam membangun daerah ini," katanya.
Didi berharap dengan kebijakan Pemkab Kukar memberikan uang pesangon bagi pegawai yang memasuki masa pensiun tidak menjadikan mereka merana dan sakit-sakitan tetapi hidupnya lebih sehat dan bahagia.
Sebab ketika seseorang pensiun maka dia berkesempatan untuk meningkatkan kesehatannya karena beban tekanan yang harus dihadapi saat menjadi pegawai akan sangat berkurang. "Masa pensiun sebenarnya masa yang penuh kesempatan menarik untuk melakukan berbagai aktivitas baik bisnis, sosial politik maupun mendalami ilmu agama," katanya.
Ditanya tentang pegawai yang ingin mengambil pensiun secara dini menurut Didi juga akan diberikan pesangon. "Bagi pegawai yang belum memasuki masa pensiun namun mengajukan permohonan pensiun maka Pemkab akan memberi pesangon sekitar Rp 10 juta. Sedang bagi pegawai yang meninggal dunia, Pemkab akan memberikan uang duka kepada pihak ahli warisnya sebesar Rp 25 juta," demikian katanya. (joe)
|