Kepala BKD Kukar: SK Keluar Pekan Depan, Gaji Honorer Dibayarkan
Kepala BKD Kukar H Didi Marzuki ketika memberikan keterangan kepada para wartawan, Rabu (10/05) kemarin Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 11/05/2006 08:15 WITA
Para pegawai honorer di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) yang meliputi Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) maupun guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) dipastikan akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan sebagai pegawai honor pekan depan. Menyusul diterbitkannya SK tersebut, gaji pegawai honorer yang telah sekian bulan tersendat pun segera dibayarkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar dr H Didi Marzuki MM kepada para wartawan usai acara pelantikan Sekkab Kukar Drs HM Husni Thamrin MM di Tenggarong Rabu (10/05) kemarin.
"Insya Allah pekan depan semua gaji dan tunjangan pegawai honor akan dibayar. Sebab kami telah selesai melakukan proses pembuatan SK bagi pegawai honor di Kukar," ujar Didi Marzuki.
Ditambahkan Didi, tidak semua pegawai honorer Pemkab Kukar akan menerima SK atau dengan kata lain statusnya berakhir. "Artinya, yang bersangkutan tidak lagi diperpanjang sebagai pegawai honor Pemkab Kukar," imbuhnya.
Mereka yang tidak mendapatkan perpanjangan SK, lanjut Didi, adalah mereka-mereka yang dikategorikan sebagai pegawai honor ilegal. "Karena mereka masuk tanpa keputusan pejabat berwenang, ketika masa transisi pemerintahan akhir 2004 sampai awal 2005 lalu," kata Didi lagi.
Dikatakan Didi, penghapusan pegawai honorer ilegal yang jumlahnya mencapai 1.700 orang ini merupakan kebijakan Pemkab Kukar yang sudah tidak dapat diganggu-gugat lagi dalam rangka mewujudkan komitmen pemerintahan yang baik dan bersih.
Ketika ditanya apakah pegawai honorer yang diberhentikan tersebut akan menerima gaji pula, Didi Marzuki mengatakan bahwa mereka tetap akan mendapatkan gaji. "Mereka akan menerima gaji selama 3 bulan yakni mulai Januari hingga Maret," tandasnya. (win)
|