Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Terdakwa Ipal Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara
BOM Kukar Laporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan

Koordinator LSM BOM Kukar Efri Novianto (kiri) akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan
Koordinator LSM BOM Kukar Efri Novianto (kiri) akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan
Photo: Joe

KutaiKartanegara.com - 05/05/2006 08:13 WITA
Terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai sangat ringan terhadap terdakwa kasus penggunaan ijazah palsu (ipal) yakni oknum Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Jo, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Oposisi Murni (BOM) Kutai Kartanegara balik mengadukan Jaksa Nanang Gunaryanto SH dan Sopian Latoriri SH yang menangani kasus tersebut ke pihak Komisi Kejaksanaan Republik Indonesia di Jakarta.

Kegundahan pihak LSM BOM Kukar itu berawal dari berkas perkara bernomor 549 tahun 2005 setebal 46 halaman yang dibacakan kedua JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong itu yang menetapkan tuntutan hukuman bagi Jo hanya selama 10 Bulan.

Karuan saja pihak LSM BOM Kukar menganggap tuntutan itu sebagai bentuk preseden (pengalaman) buruk dalam dunia hukum khususnya di Kukar yang sedang mencanangkan penegakan supremasi hukum untuk mencapai pemerintahan bersih dan berwibawa oleh Bupati Prof Dr H Syaukani MM.

Tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang pada Rabu (03/05) lalu itu terlalu ringan dan melanggar ketentuan hukum yang sebenarnya. "Seharusnya JPU bisa menuntut lebih dari 10 Bulan," ujar Koordinator LSM BOM Kukar Efri Novianto dalam siaran persnya yang diterima KutaiKartanegara.com kemarin.

Menurutnya, sesuai dengan tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya bahwa Jo dikenakan dakwaan berlapis yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 69 ayat 2 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain itu terdakwa Jo juga membuat pernyataan palsu di muka pengadilan dengan tidak mengakui ijazah SMA Negeri 1 Suguminahasa Gowa Sulawesi Selatan yang terbukti atas nama Hasnawati dan mengakui mengunakan ijazah Ujian Persamaan (UPER) tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kaltim tetapi kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi dari Disdik Kaltim ternyata juga palsu.

Ijazah juga merupakan akta otentik (pasal 264 KUHP) yang ancamannya sampai 8 tahun penjara. "Kami melihat tuntutan JPU yang meminta terdakwa Jo divonis 10 bulan penjara terlalu ringan, tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukannya," tambah Efri.

Oleh sebab itu, lanjut Efri, wajar bila pihaknya mempertanyakan kembali kualitas kedua jaksa yang diajukan Kejari Tenggarong. Untuk itu LSM BOM Kukar akan mengajukan kedua JPU Kejari Tenggarong tersebut ke Komisi Kejaksaan di Jakarta dengan tuduhan melanggar KUHP dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. "Karena mengajukan tuntutan di pengadilan yang terlalu ringan," tambahnya.

BOM juga menilai pihak Kejari Tenggarong dalam menangani kasus ini tidak serius dan kurang responsif serta tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU No 8/1981 (KUHAP) pasal 20 ayat 2 tentang penahanan terhadap terdakwa.

"Kalau kemarin Pengadilan Negeri Tenggarong kami laporkan ke Komisi Yudisial, sekarang giliran JPU Kejari Tenggarong yang dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Hal ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap penegakan Supremasi hukum di Kukar," katanya.

Diharapkan dengan adanya pengaduan LSM BOM ke Komisi Kejaksaaan ini mendapat dukungan dan kerjasama dari setiap elemen masyarakat di Kukar. "Baik yang tergabung dalam OKP, Ormas, LSM dan BEM untuk sama-sama menyikapi permasalahan ini, sehingga ke depan keadaan yang sama tidak terulang lagi," demikian katanya. (joe)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com