Polsek Muara Badak Kembali Berantas Praktek Perjudian
Pihak Polsek Muara Badak saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AR (membelakangi) Photo: Dok. Polsek Muara Badak
|
KutaiKartanegara.com - 18/04/2006 00:59 WITA
Jajaran Polsek Muara Badak kembali membuktikan keseriusannya untuk memberantas segala macam bentuk perjudian. Hal tersebut ditandai dengan tertangkapnya AR (54) sebagai tersangka perjudian Jackpot sejenis Dingdong di kawasan Pasar Badak I, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Menurut Kapolsek Muara Badak Iptu M Adenan AS SH, pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini diciduk di TKP pada Rabu (12/04) lalu sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Rahmat RT 21, Desa Gas Alam, Muara Badak.
Tempat tersebut merupakan sebuah kios yang bagian depan berfungsi sebagai penyewaan PS (Play Station). Namun ternyata di bagian belakang difungsikan sebagai sarana perjudian Jackpot atau Dingdong atau sering juga disebut sebagai Barbar.
Barang bukti mesin Jackpot yang masih diamankan di Mapolsek Muara Badak Photo: Dok. Polsek Muara Badak | | |
"Terbongkarnya kasus ini merupakan hasil lisik intel dan juga tak terlepas dari informasi yang disampaikan warga via SMS yang mengaku resah dengan adanya perjudian tersebut. Apalagi pemainnya kebanyakan anak sekolah maupun orang dewasa," jelas Adenan.
Berdasarkan pengakuan tersangka dalam BAP, AR mengaku kegiatan tersebut dilakukannya sebagai mata pencaharian dan dilakukan sejak awal Maret lalu.
"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 303 KUHP. Saat ini tersangka sudah diamankan pihak berwajib di Tenggarong sejak Jum'at (14/04) lalu," kata Kapolsek Muara Badak.
Sedangkan barang bukti berupa 5 unit mesin Jackpot, uang senilai Rp 159,600 dan koin berupa pecahan uang seratus keluaran tahun 1978 sebanyak 1.596 buah masih diamankan di Mapolsek Muara Badak. (bas)
|