Rakit Senjata Api Ilegal, Pria Dari Desa Jongkang Ini Diringkus Polisi Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah, Wakapolres Kompol Aldi Alfa Faroqi, dan Kasat Reskrim AKP Herman Sofian menunjukkan sejumlah senjata api rakitan Photo: Agri
Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting (kiri) bersama Kasat Reskrim dan Wakapolres memperhatikan senpi laras panjang yang siap dipakai Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 11/06/2021 22:28 WITA
Seorang pria warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, berinisial MPA (36) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran nekat merakit senjata api ilegal.
Petugas Polsek Loa Kulu yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Gandha Syah Hidayat melakukan penggerebekan ke rumah MPA yang berada di RT 2 Desa Jongkang, Kamis (10/06) malam.
Tanpa perlawanan, MPA tak berkutik ketika 8 petugas kepolisian menggerebek rumahnya. Petugas mendapati sejumlah senjata api rakitan, baik laras pendek maupun laras panjang, beserta amunisinya.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar yang khusus digunakan untuk membuat senjata api rakitan," kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Irwan Masulin Ginting saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Jum'at (11/06) sore.
Ditambahkan Irwan, terungkapnya kasus senjata api rakitan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang bisa merakit atau menjual senjata api rakitan di Loa Kulu.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Kemudian pada hari Kamis 10 Juni didapat informasi bahwa yang melakukan adalah MPA yang tinggal RT 2 Desa Jongkang," katanya.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan pada Kamis malam sekitar jam 21.30 WITA, serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 pucuk senjata api rakitan ukuran pendek, 1 pucuk senjata air softgun jenis revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 5,65 mm, 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 7,62 mm, dan 1 buah laras kaliber 9 mm.
Beberapa amunisi juga turut diamankan. Di antaranya 8 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 2 butir amunisi kaliber 3,8 mm, 5 butir amunisi kaliber 9 mm, 3 butir amunisi kaliber 7 mm, 17 butir peluru karet, 1 buah magazin peluru hampa, 2 buah peluru cis, 2 butir proyektil peluru kaliber 7,62 mm tumpul, dan 1 butir proyektil peluru kaliber 7,62 mm tajam. "Kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan amunisi peluru tersebut," imbuhnya.
Menurut Irwan, tersangka MPA merakit senjata api tersebut berdasarkan pesanan orang. "Tersangka membuat senjata api rakitan untuk diperjualbelikan. Untuk jenis laras pendek dijual seharga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Untuk senjata laras panjang dijual seharga Rp 2 juta," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolres Kukar, dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati atau penjara maksimal selama 20 tahun. (win)
|