Kerap Sasar Mobil Perusahaan, 2 Spesialis Pencuri HT Berhasil Diringkus Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting didampingi Kasat Reskrim Herman Sopian menunjukkan barang bukti pesawat radio rig dan HT yang berhasil diamankan Photo: Agri
Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting dan Kasat Reskrim Herman Sopian mengamati barang bukti yang diamankan dari pelaku spesialis pencuri HT dan radio rig Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 08/06/2021 21:54 WITA
Dua warga Kecamatan Loa Kulu masing-masing AH (34) dan MS (33) berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Mereka kepergok petugas saat mencoba mencuri pesawat radio dalam sebuah mobil di Jalan Gunung Sentul, Tenggarong, pada Kamis (03/06) dini hari lalu sekitar jam 01.30 WITA.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, kedua pelaku ternyata adalah spesialis pencuri pesawat radio HT (Handy Talky) maupun radio rig yang biasanya terpasang di dalam mobil-mobil perusahaan.
Sebelum tertangkap basah petugas, keduanya telah melakukan aksi di 4 TKP yang ada di wilayah Tenggarong dan Loa Kulu. TKP pertama di Jalan Wolter Monginsidi KM 5 Kelurahan Timbau, Tenggarong. Kemudian yang kedua di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Yang ketiga di Jalan MT Hariyono, Loa Kulu. Keempat di Kelurahan Jahab, Tenggarong.
"Dan yang terakhir di Jalan Gunung Sentul RT 34 Kelurahan Melayu, Tenggarong. Namun aksi mereka berhasil digagalkan petugas," ungkap Irwan didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian di hadapan awak media, Selasa (08/06) sore.
Ditambahkan Kapolres Kukar, kedua pelaku kerap beraksi dengan mencongkel atau memecahkan kaca mobil agar dapat mengambil pesawat HT atau radio rig di dalam mobil sasaran.
"Saat ditangkap petugas, mereka sedang mencoba mencuri HT yang berada di dalam mobil mini bus merk Izuzu Elf KT 7555 FDA milik PT Mandiri Jaya Putra," terang Irwan lagi.
Selain meringkus kedua tersangka, lanjutnya, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah obeng, 1 buah senter warna putih, 1 unit sepeda motor Mio warna biru hitam yang dipakai kedua pelaku saat beraksi, 1 unit mobil Izuzu Elf warna putih nopol KT 7555 FDA milik PT Nusantara Amsco Indonesia, serta sejumlah pesawat HT dan radio rig.
Atas perbuatannya, AH dan MS dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (win)
|