Gemparkan Muara Badak, Ayah Gagahi Anak Kandungnya Selama 6 Tahun!
KutaiKartanegara.com - 07/04/2006 11:22 WITA
Entah setan apa yang merasuk dalam diri Herman (46) hingga begitu tega 'menggarap' darah dagingnya sendiri, sebut saja Mawar (19). Perbuatan bejat ayah kandung kepada putri keduanya ini ternyata sudah berlangsung sejak 6 tahun lalu, dan baru terungkap setelah Mawar mengadu ke Polsek Muara Badak akhir Maret lalu.
Menurut Mawar, dirinya pertama kali dikerjai oleh ayahnya saat masih berusia 13 tahun. Waktu itu mereka berdomisili di Kampung Manado, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.
Dikisahkannya, pada waktu itu dia diajak oleh ayahnya ke kebun untuk memetik sayuran. Sesampai di kebun, Herman bukannya memetik sayuran malah memetik 'buah terlarang' milik anaknya. Karena takut dibunuh jika menolak keinginan sang ayah, Mawar pun akhirnya melepaskan kegadisannya kepada Herman.
Berhasil melakukan aksinya yang pertama malah membuat Herman jadi ketagihan, hingga Mawar tak bisa lagi menghitung sudah beberapa kali dia harus meladeni nafsu bejad sang ayah, entah di kebun atau di rumah.
Setelah Mawar menikah, Herman mulai jarang mencicipi putri keduanya ini. Namun rumah tangga Mawar tak berlangsung lama. Kandas. Kesempatan itu dimanfaatkan lagi oleh Herman yang sebenarnya masih mempunyai istri. Perbuatan terlarang itu terus berulang, hingga kejadian terkhir pada 21 Maret lalu.
Herman yang baru sehari diterima sebagai satpam di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, kembali mengajak Mawar untuk pergi ke kebun yang terletak di daerah Badak berjarak sekitar 15 km dari Kamp Perkebunan Sawit.
Dengan menggunakan sepeda motor mereka berdua pergi untuk memetik sayur. Namun baru beberapa saat meninggalkan tempat kediaman, nafsu birahi Herman kembali timbul. Ia pun kemudian menghentikan motornya dan memarkirnya di pinggir jalan. Herman lalu masuk ke semak-semak dan melampiaskan nafsunya kepada Mawar.
Karena sudah tidak kuat menanggung beban, Mawar kemudian meminta kepada salah seorang pamannya untuk diantar ke Mapolsek Muara badak pada tanggal 25 Maret untuk melaporkan tragedi yang menimpanya selama ini.
Begitu mendapatkan laporan, pihak Polsek Muara Badak segera meluncur ke areal perkebunan kelapa sawit tempat Mawar bekerja. Herman pun akhirnya digelandang ke Mapolsek untuk diamankan dan dimintai keterangan.
Berdasarkan pengakuan Herman yang ditulis di lembar kertas HVS, pria beranak 7 tersebut menyatakan bahwa dirinya melakukan perkosaan terhadap anaknya.
Herman juga menyatakan bahwa dia sebenarnya sadar bahwa yang digauli adalah anak kandungnya sendiri namun karena dorongan syahwatnya lebih besar maka setiap kali muncul birahinya dia selalu memaksa putrinya dengan ancaman.
Sementara dikatakan Kapolsek Muara badak Iptu M Adenan AS SH, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Muara Badak. Tersangka mengakui semua perbuatannya yang sudah dilakukan selama 6 tahun.
"Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya.
Meskipun pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek, ternyata sudah beberapa kali istri pelaku meminta kepada Kapolsek agar suaminya jangan diproses. Namun pihak Polsek Muara Badak tetap akan memproses masalah ini. "Hal ini biar menjadi pelajaran bagi semua orang," imbuh Adenan. (bas)
|