Satu Korban Diperkosa di Hotel, Warga Sebulu Jadi Korban 'Polisi Narkoba' Gadungan Satu tersangka yang memiliki senjata api terpaksa ditembak petugas pada bagian kaki Photo: Agri
KutaiKartanegara.com - 21/05/2021 15:47 WITA
Tak sampai 24 jam setelah menerima laporan korban, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap 4 orang dari 6 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap warga Kecamatan Sebulu.
Ke 4 pelaku yang berhasil diringkus oleh petugas Polres Kukar, Kamis (20/05) kemarin, adalah AD, Nur, Ib, dan Rus. Ke empatnya ditangkap di tempat berbeda di wilayah kota Samarinda.
Bahkan satu tersangka berinisial AD harus ditembak pada bagian kaki karena sangat membahayakan petugas lantaran memiliki sebuah senjata api jenis revolver.
"Empat orang pelaku berhasil kita amankan bersama sejumlah barang bukti. Sementara 2 orang tersangka lagi masih kita kejar. Identitas keduanya telah kami kantongi," kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting dalam keterangan pers di hadapan awak media di Tenggarong, Jum'at (21/05) siang.
Kapolres Kukar menuturkan, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Selasa (18/05) malam lalu sekita jam 22.00 WITA ketika 6 pelaku yang berpura-pura sebagai polisi narkoba mendatangi rumah korban di Sebulu.
Ada tiga orang di dalam rumah tersebut, sebut saja Mawar, Arjuna dan Bima. "Pelaku datang mengendarai mobil Ayla warna kuning dan langsung masuk rumah mengaku sebagai polisi narkoba dengan menodongkan sebuah pistol," ujar Irwan didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian dan Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi.
Para pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan kemudian mendapatkan alat bong untuk mengisap sabu yang memang sudah disiapkan pelaku. Para pelaku juga mengambil satu buah HT, dompet berisi kartu identitas korban dan uang tunai Rp 1 juta, 1 buah ponsel, dan 2 buah sepeda motor milik korban.
Ke tiga korban yakni Mawar, Arjuna dan Bima hanya bisa pasrah saat dipaksa untuk dibawa ke Samarinda dengan tangan diikat dan mata ditutup lakban.
"Ke tiga korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di Samarinda. Setelah tiba di Samarinda, pelaku kemudian meminta uang tebusan kepada suami korban," tutur Irwan.
Namun permintaan pelaku tak bisa dipenuhi lantaran korban menyatakan tidak punya uang. Karena permintaan uang tebusan tak dipenuhi, satu pelaku yakni AD kemudian secara paksa menyetubuhi Mawar.
Kemudian Rabu (19/05) pagi sekitar jam 05.11 WITA, para pelaku pun pergi dan meninggalkan ke tiga korban di hotel. Atas kejadian tersebut, Mawar kemudian melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polsek Sebulu.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, lanjut Kapolres Kukar, identitas para pelaku pun berhasil diungkap. Petugas Satreskrim Polres Kukar dan Polsek Sebulu kemudian berhasil mengamankan 4 pelaku yang merupakan warga Samarinda itu pada Kamis (20/05) dini hari. AD ditangkap di Jalan Gerilya, sementara Ib dan Nur diringkus di Jalan Kutilang. Sedangkan Rus diciduk di kawasan Pasar Segiri.
Ditambahkan Kapolres Kukar, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus curas tersebut, termasuk mendalami dari mana pelaku mendapatkan senjata api berupa sepucuk pistol revolver.
Para pelaku dijerat Pasal 375 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Khusus tersangka utama yakni AD, lanjut Irwan, juga dijerat Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 tekait kepemilikan senjata api. (win)
|