Kelurahan Bukit Biru Dicanangkan Sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting melakukan pemotongan pita menandai diresmikannya Kampung Tertib Lalu Lintas Bukit Biru Photo: Dok. Humas Polres Kukar
Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting menyerahkan sertifikat kepada warga yang telah mengikuti pelatihan Kampung Tertib Lalu Lintas Photo: Dok. Humas Polres Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 18/03/2021 22:41 WITA
Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, ditetapkan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Lalu Lintas sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas.
Pencanangan Kampung Tertib Lalu Lintas Kelurahan Bukit Biru dilakukan Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting di Kantor PKK Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, Kamis (18/03) pagi.
Selain meresmikan Kelurahan Bukit Biru sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas, Kapolres Kukar juga meluncurkan aplikasi E-Form SIM Kukar serta menyerahkan sertifikat kepada warga yang telah mengikuti pelatihan Kampung Tertib Lalu Lintas.
Lurah Bukit Biru Muhammad Asri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Polres Kukar yang memilih Kelurahan Bukit Biru sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas di Kukar.
"Kami warga Kelurahan Bukit Biru berkomitmen dan mendukung Polres Kukar dalam rangka kegiatan tertib berlalu lintas khususnya di Kelurahan Bukit Biru," ujarnya.
Sementara dikatakan Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting, dengan ditetapkannya Kampung Tertib Lalu Lintas di Kelurahan Bukit Biru diharapkan dapat tercapai keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kemudian diharapkan dapat meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu Lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik," ujarnya.
Irwan juga berharap ke depan akan lebih banyak lagi kampung-kampung tertib berlalu lintas di Kukar, selain yang ditetapkan di Kelurahan Bukit Biru. (win)
|