Simpan Sabu 80,85 Gram, Residivis Narkoba Dibekuk Petugas Polres Kukar Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani saat memberikan keterangan di hadapan awak media Photo: Agri
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 01/03/2021 23:04 WITA
Seorang warga Jalan Gunung Belah, Tenggarong, berinisial DA (46) diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (28/02) sore.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku yang berada di Gang Amanah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 80,85 gram.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Encek Indrayani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya tempat transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap rumah tersangka pada pukul 17.00 WITA. Kemudian sekitar pukul 17.35 WITA, petugas melakukan penggerebekan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 19 poket sabu seberat 80,85 gram yang disembunyikan tersangka di kamar mandi, tepatnya didalam tong sampah bersama pembalut," jelasnya.
Ditambahkannya, DA sendiri merupakan seorang residivis kasus narkoba. "Tersangka pernah dipenjara selama 6 tahun karena kasus narkoba sebelum bebas pada tahun 2019," ungkap pria yang akrab disapa Indra ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Indra, DA dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam hukuman penjara 10-20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Menurut Indra, petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku atau jaringan lainnya. "Saat ini pun petugas masih mendalami kasus ini. Mohon doanya agar kami bisa mengungkap jaringan yang terlibat," pungkasnya. (win)
|