Praktek Perjudian di Pasar Malam Digerebek
Dua tersangka praktek perjudian berikut barang bukti yang diamankan aparat Polsek Muara Badak Photo: Polsek Muara Badak
|
KutaiKartanegara.com - 03/04/2006 23:43 WITA
Meskipun jajaran Polsek Muara Badak cukup gencar melaksanakan 'perang' terhadap berbagai macam bentuk perjudian, namun hal itu ternyata tak membuat gentar para penggila judi di wilayah Kecamatan Muara Badak. Tidak hanya di tempat yang tersembunyi, bahkan ditengah keramaian pun praktek perjudian digelar!
Hal itu terbukti dengan diciduknya 2 orang pelaku yang sedang membuka praktek perjudian di tengah keramaian pada saat pasar malam di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Selasa (28/03) pekan lalu.
Kedua pelaku yaitu MH (42) dan AN (48) warga RT 11 Jl RA Kartini Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak tertangkap tangan dipusat keramaian beserta barang bukti berupa 1 unit meja bola-bola, 2 Lapak bola-bola, 2 buah bola dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang terdiri dari 1 lembar pecahan Rp 50 ribu, 3 lembar pecahan Rp 20 ribu, 2 lembar pecahan Rp 10 ribu, 5 lembar uang 5 ribuan dan 95 lembar pecahan uang Rp 1000.
Barang bukti 1 unit meja bola-bola yang disita Polsek Muara Badak Photo: Polsek Muara Badak | | |
Menurut Kapolsek Muara Badak Iptu M Adenan AS, dua orang tersebut tertangkap tangan oleh tim Reskrim yang dipimpin oleh Bripka Edy Haryanto ketika tengah melakukan patroli di Desa Saliki. Saat itu pelaku tengah menggelar kegiatan perjudian ditengah keramaian pasar malam.
Lalu sekitar pukul 19.30 WITA, tanpa perlawanan kedua pelaku tersebut diringkus pihak Polsek Muara Badak, termasuk barang bukti yang turut diamankan di Mapolsek Muara Badak.
Sejak Jum’at (31/03) lalu, kedua pelaku sudah dikirim ke Mapolres Kukar di Tenggarong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 303 KUHP. (bas)
|