Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Diperpanjang Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan, 75% Pegawai Pemkab Kukar Bekerja Dari Rumah

Sebanyak 75% pegawai Pemkab Kukar kembali diminta untuk bekerja dari rumah dalam rangka menekan penularan COVID-19 Sebanyak 75% pegawai Pemkab Kukar kembali diminta untuk bekerja dari rumah dalam rangka menekan penularan COVID-19
Grafis: Agri


KutaiKartanegara.com - 09/02/2021 23:37 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperpanjang kebijakan untuk mempekerjakan 75% pegawainya dari rumah atau WFH (Work From Home) dan hanya 25% yang boleh bekerja di kantor atau WFO (Work From Office).


Diperpanjangnya kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-174/BKPSDM/065.11/02/2021 yang diterbitkan hari ini, Selasa, 9 Februari 2021.


Kebijakan 75% WFH dan 25% WFO bagi para pegawai Pemkab Kukar tersebut berlaku mulai Rabu (10/02) besok hingga batas waktu yang belum ditentukan, yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kutai Kartanegara.


Disebutkan pula, segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran Bupati Kukar tertanggal 25 Januari 2021 sebelumnya tetap berlaku. Seperti pengaturan staf yang menjalani WFH dan WFO oleh atasan langsung masing-masing OPD.


Bupati Kukar juga melarang pegawai Pemkab Kukar bepergian ke luar wilayah Kukar selama libur akhir pekan dan libur Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021, kecuali dalam keadaan yang bersifat darurat atau mendesak.


Seluruh ASN dan Non ASN Pemkab Kukar juga diminta agar menjadi contoh di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat dalam penerapan dan upaya pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 berupa 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakansabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitasdan mobilitas di luar rumah. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com