Diperpanjang Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan, 75% Pegawai Pemkab Kukar Bekerja Dari Rumah Sebanyak 75% pegawai Pemkab Kukar kembali diminta untuk bekerja dari rumah dalam rangka menekan penularan COVID-19 Grafis: Agri
KutaiKartanegara.com - 09/02/2021 23:37 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperpanjang kebijakan untuk mempekerjakan 75% pegawainya dari rumah atau WFH (Work From Home) dan hanya 25% yang boleh bekerja di kantor atau WFO (Work From Office).
Diperpanjangnya kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-174/BKPSDM/065.11/02/2021 yang diterbitkan hari ini, Selasa, 9 Februari 2021.
Kebijakan 75% WFH dan 25% WFO bagi para pegawai Pemkab Kukar tersebut berlaku mulai Rabu (10/02) besok hingga batas waktu yang belum ditentukan, yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kutai Kartanegara.
Disebutkan pula, segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran Bupati Kukar tertanggal 25 Januari 2021 sebelumnya tetap berlaku. Seperti pengaturan staf yang menjalani WFH dan WFO oleh atasan langsung masing-masing OPD.
Bupati Kukar juga melarang pegawai Pemkab Kukar bepergian ke luar wilayah Kukar selama libur akhir pekan dan libur Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021, kecuali dalam keadaan yang bersifat darurat atau mendesak.
Seluruh ASN dan Non ASN Pemkab Kukar juga diminta agar menjadi contoh di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat dalam penerapan dan upaya pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 berupa 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakansabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitasdan mobilitas di luar rumah. (win)
|