Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Loa Kulu Ringkus Pasutri Asal Samarinda Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat beserta jajaran menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba Photo: Agri
Satu unit sepeda motor milik pelaku ikut diamankan petugas Polsek Loa Kulu Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 04/02/2021 22:01 WITA
Upaya pemberantasan tindak penyalahgunaan narkoba terus digalakkan aparat penegak hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tak terkecuali jajaran Polsek Loa Kulu yang berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba dari Samarinda.
Sedikitnya ada 3 orang berhasil diamankan petugas Polsek Loa Kulu pada Senin (01/02) lalu. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni AH (L/41) dan D (P/35), sedangkan satu tersangka lagi adalah A (P/44).
D sendiri adalah seorang residivis kasus yang sama. Ia sempat menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sebelum bebas pada Maret tahun 2020 lalu.
Menurut Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa banyak terjadi transaksi narkoba di wilayah Loa Kulu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pasutri AH dan D saat mereka berada di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
Setelah diperiksa, diketahui D menyembunyikan satu poket narkoba jenis sabu di dalam kutang. "Setelah diperiksa anggota kami yang merupakan Polwan, ternyata ada satu poket sabu seberat 0,26 gram disembunyikan di pakaian dalam tersangka D," ujar Gandha.
Keduanya kemudian diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk diinterogasi. "Dari keterangan mereka, barang tersebut diperoleh dari A di Samarinda. Petugas kemudian menuju Samarinda dan menangkap A beserta barang bukti 2 poket sabu masing-masing seberat 1 gram. Sehingga total barang bukti sabu yang kita amankan seberat 2,26 gram," jelasnya.
Ditambahkan Gandha, pihaknya masih memburu satu orang tersangka lagi yakni AE. "AE adalah orang yang menerima uang Rp 500 ribu untuk pembelian sabu oleh D, dikarenakan A sedang keluar," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,26 gram, lanjut Gandha, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah dompet kecil, 1 lembar kertas warna putih untuk membungkus poket sabu, dan 2 buah ponsel milik pelaku. (win)
|